fbpx

Biaya Pembuatan Asosiasi Kabupaten Bandung Barat

Biaya Pembuatan Asosiasi Kabupaten Bandung Barat – Legal, Kabupaten Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi, Purwakarta , Garut Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok, DKI Jakarta, Bekasi, dan Seluruh daerah  Jabar pada umumnya.

Dalam sistem Indonesia, istilah perkumpulan memiliki beberapa istilah serupa yang kerap dipakai diantaranya perkumpulan, himpunan, perikatan, persatuankesatuan, sarikat, kominitas dan lain-lain. Seluruhnya memiliki arti yang serupa yaitu perkumpulan.

Perkumpulan ialah badan hukum yang merupakan gabungan individu didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak bersifat komersil (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Biaya Pembuatan Asosiasi   Kabupaten Bandung Barat

JENIS PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri atas 2 jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut perbedaan dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Ialah suatu organisasi kemasyarakatan yang statusnya tidak berbadan hukum, maksudnya dalam hukum bukan merupakan subyek independen yang berdiri sendiri.Sesuai dengan UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang harus mendapatkan SK status badan hukumnya melalui Menteri

Didirikan dengan akta notariil dan pengesahannya diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia .

KEUNTUNGAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Mendapat kekuatan hukum jika sewaktu-waktu terjadi perselisihan
  • Melindungi aset perkumpulan
  • Komunitas lebih dipercaya di mata publik atau donatur
  • Perkumpulan bisa berkembang lebih besar
  • Dapat Membuka rek. bank atas nama organisasi
  • Kemudahan memperoleh bantuan program maupun pendanaan baik dari CSR maupun negara

PROSEDUR PEMBUATAN ORGANISASI BERBADAN HUKUM

  1. Pengajuan nama perkumpulan oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menjelaskan bahwa Pengajuan Pengesahan badan hukum perkumpulan\organisasi harus didahului dengan pemesanan nama perkumpulan. Pemesanan dilakukan Oleh Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pengajuan nama sebagaimana tersebut meliputi identitas pemohonan nama organisasi yang diajukan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Menkumham akan dilakukan melalui online yang berisi hal-hal antara lain nomor pemesanapesan nama, nama perkumpulan yang disetujui, tanggal pesan dan tanggal kadaluarsa (60 hari) serta kode pembayaran atas pesan nama.
  1. Notaris memproses akta pendiriannya bila nama telah mendapatkan persetujuan. Syarat-syarat yang wajib dipenuhi antara lain adalah :
  • Data semua pendiri perkumpulan (Kartu Tanda Penduduk, Nomer Pokok Wajib Pajak/Kartu Identitas/Passport);
  • AD/ART Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Alamat perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rancangan intern organisasi yang terdiri dari Asas, dasar, kegiatan, masa berlaku, harta kekayaan, hak dan kewajiban, pilihan nama dan jenis rapat anggota, aturan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan khusus AD/ART , susunan pengurus dan pengawas, struktur dan jabatan dalam perkumpulan;
  • Aturan lain yang dianggap diperlukan dalam organisasi.
  1. Membayarkan tagihan permohonan pengesahan (Pasal 11 Peraturan Mentri Hukum & Ham 3/2016) ;
  2. Penulisan format pendirian juga kelengkapan pernyataan secara elektronik oleh yang mengajukan, yang aslinya diarsipkan oleh Notaris, diantaranya berisi :
  • Akta pendirian / perubahan pendirian perkumpulan yang ditanda tangani dan distempel oleh Notaris;
  • Surat pernyataan alamat atau surat keterangan domisili organisasi;
  • Sumber keuangan organisasi;
  • Program kegiatan perkumpulan;
  • Surat pernyataan tidak ada sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan;
  • Notulensi rapat pembentukan perkumpulan;
  • Dokumen pernyataan kesanggupan oleh pendiri untuk mengajukan NPWP
  1. Penerbitan permohonan pengesahan badan hukum akan diterima selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja dari Menteri menyatakan menyetujui atas permohonan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika membutuhkan  layanan Biaya Pembuatan Asosiasi Kabupaten Bandung Barat silahkan kontak kami

 

×
Permohonan