Biaya Buat NPWP PT – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disingkat dengan NPWP adalah identitas yang diberikan pada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan Undang-undang perpajakan wajib mendaftarkan diri ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP
Fungsi NPWP
- Menjadi Tanda pengenal untuk menjalankan kewajiban perpajakan
untuk memenuhi kewajiban perpajakan, wajib pajak wajib menunjukan NPWP . - Menjadi syarat mendirikan badan usaha
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Syarat mencari kerja
Saat mendapatkan pekerjaan dan menrima gaji dari pemberi kerja, maka perusahaan wajib membayarkan pajak dari pemasukan yang anda terima, sehingga Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi salah satu ketentuan jika anda mau melamar pekerjaan - Sebagai ketentuan membuka rekening bank
Ketika anda menabung di bank kita juga memiliki kewajiban perpajakan atas bagi hasil/bunga yang diberikan bank, maka bank menjadikan bagian ketentuan untuk membuka tabungan - Menjadi syarat mendapatkan layanan umum lainnya
Kini sebagian fasilitas publik juga memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk dapat mengaksinya seperti saat kita ingin melakukan pergi keluar negeri, fasilitas bpjs dan yang lainya
Dan masih banyak lagi manfaat Nomor Pokok Wajib Pajak, yang menjadikannya sebuah kewajiban untuk memilikinya.
Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Perseorangan
- eKTP
- KK
- Surat keterangan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Badan
- KTP Elektronik Penanggung Jawab
- NPWP penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan