Biaya Buat NPWP Kabupaten Bandung Barat – Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disebut dengan NPWP yaitu nomor yang diberikan pada wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas wajib pajak dalam menjalankan ketentuan perpajakannya
Setiap Wajib Pajak yang sudah memenuhi ketentuan subjektif dan objektif sebagaimana aturan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan sendiri pada kantor DIRJEN Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak
Fungsi NPWP
- Sebagai Tanda pengenal untuk mematuhi kewajiban perpajakan
Pada saat ingin menjalankan kewajiban perpajakan, WP harus memiliki NPWP . - Sebagai syarat membuka badan usaha
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Sebagai ketentuan mencari kerja
Saat bekerja dan mendapatkan gaji untuk pemberi kerja, maka pemberi kerja harus membayarkan pajak dari pendapatan yang kita dapatkan, sehingga NPWP menjadi bagian dokumen jika anda ingin melamar pekerjaan - Sebagai ketentuan membuka rekening tabungan
Ketika anda menabung di bank kita juga mempunyai kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang diberikan bank, maka perbankan menjadikan bagian ketentuan untuk membuka rekening - Menjadi ketentuan mengakses layanan publik lainnya
Saat ini beberapa fasilitas publik juga memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk mendapatkannya seperti saat kita ingin melakukan perjalanan keluar negeri, fasilitas bpjs dan yang lainya
Dan masih banyak lagi manfaat Nomor Pokok Wajib Pajak, yang menjadikannya sebuah kebutuhan untuk memilikinya.
Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi
- eKTP
- KK
- Surat keterangan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat NPWP Badan
- KTP Elektronik Penanggung Jawab
- Nomor Pokok Wajib Pajak penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- SK Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan