Biaya Buat NPWP Firma Kabupaten Bandung – Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disebut dengan NPWP ialah nomor yang diberikan ke wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang diperuntukan sebagai tanda pengenal diri WP dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya
Setiap Wajib Pajak yang sudah terpenuhi ketentuan subjektif dan objektif sesuai dengan aturan Undang-undang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP
Fungsi NPWP
- Sebagai Tanda pengenal untuk mematuhi kewajiban perpajakan
untuk menjalankan kewajiban perpajakan, WP harus menunjukan Nomor Pokok Wajib Pajak . - Sebagai syarat membuka perusahaan
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Syarat melamar kerja
Jika mendapatkan pekerjaan dan mendapatkan pemasukan dari pemberi kerja, maka perusahaan harus memotong pajak dari pemasukan yang kita terima, sehingga Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi bagian ketentuan jika anda mau mendapatkan pekerjaan - Sebagai ketentuan membuka rekening tabungan
Ketika anda membuka rekening di bank kita juga memiliki kewajiban perpajakan atas bagi hasil/bunga yang kita terima, maka perbankan menjadikan salah satu ketentuan untuk membuka rekening - Menjadi ketentuan mendapatkan fasilitas publik lainnya
Kini sebagian layanan publik juga memerlukan NPWP untuk mendapatkannya seperti saat kita ingin melakukan pergi keluar negeri, layanan bpjs dan yang lainya
Dan ada lagi fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak, yang menjadikannya sebuah kewajiban untuk memilikinya.
Syarat Bikin Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi
- KTP Elektronik
- KK
- Surat pernyataan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat NPWP Badan
- KTP Elektronik Penanggung Jawab
- Nomor Pokok Wajib Pajak penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan