Biaya Buat NPWP CV Bandung – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disingkat dengan NPWP yaitu identitas yang diberikan pada wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang diperuntukan sebagai tanda pengenal diri WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
Semua Wajib Pajak yang telah terpenuhi ketentuan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan Undang-undang perpajakan harus mendaftarkan sendiri ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak
Manfaat Nomor Pokok Wajib Pajak
- Sebagai Identitas untuk mematuhi kewajiban perpajakan
untuk memenuhi kewajiban perpajakan, WP wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak . - Sebagai syarat mendirikan badan usaha
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Syarat mencari kerja
Saat bekerja dan mendapatkan pemasukan dari sebuah perusahaan, maka pemberi kerja harus memotong pajak dari penghasilan yang kita terima, untuk itulah Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi bagian syarat jika anda mau melamar pekerjaan - Menjadi syarat membuka rekening tabungan
Saat anda menabung di bank anda juga memiliki kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang kita terima, maka bank menjadikan bagian ketentuan untuk membuka tabungan - Sebagai ketentuan mendapatkan layanan publik lainnya
Kini sebagian fasilitas publik juga membutuhkan NPWP untuk mendapatkannya seperti saat kita ingin melakukan pergi keluar negeri, fasilitas bpjs dan yang lainya
Dan ada lagi manfaat Nomor Pokok Wajib Pajak, yang menjadikannya sebuah kewajiban untuk memilikinya.
Syarat Membuat NPWP Pribadi
- eKTP
- KK
- Surat keterangan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Badan
- KTP Elektronik Penanggung Jawab
- NPWP penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- SK Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan