Biaya Bikin NPWP Pribadi – Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disebut dengan NPWP yaitu nomor yang diberikan ke wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang diperuntukan sebagai identitas wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya
Setiap Wajib Pajak yang sudah memenuhi ketentuan subjektif dan objektif sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan perpajakan harus mendaftarkan sendiri pada kantor DIRJEN Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP
Fungsi NPWP
- Sebagai Identitas untuk mematuhi kewajiban perpajakan
Pada saat ingin menjalankan kewajiban perpajakan, wajib pajak wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak . - Menjadi syarat mendirikan badan usaha
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Syarat mencari kerja
Saat bekerja dan mendapatkan gaji untuk pemberi kerja, maka perusahaan harus membayarkan pajak dari pendapatan yang kita dapatkan, untuk itulah Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi bagian dokumen jika anda mau melamar pekerjaan - Sebagai syarat membuka rekening bank
Ketika anda membuka rekening di bank kita juga mempunyai kewajiban perpajakan atas bagi hasil/bunga yang diberikan bank, sehingga bank menjadikan salah satu ketentuan untuk membuka tabungan - Sebagai syarat mendapatkan layanan publik lainnya
Kini sebagian fasilitas publik juga memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk dapat mengaksinya seperti saat akan melakukan pergi keluar negeri, layanan bpjs dan lain sebagainya
Dan masih banyak lagi fungsi NPWP, yang menjadikannya sebuah keharusan untuk memilikinya.
Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi
- eKTP
- Kartu Keluarga
- Surat pernyataan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat NPWP Badan
- KTP Elektronik Penanggung Jawab
- NPWP penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- SK Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan