Biaya Bikin NPWP Perusahaan Kabupaten Bandung Barat – Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disebut dengan NPWP adalah identitas yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang diperuntukan sebagai tanda pengenal diri wajib pajak dalam melaksanakan ketentuan perpajakannya
Setiap Wajib Pajak yang telah terpenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan harus mendaftarkan sendiri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak
Kegunaan Nomor Pokok Wajib Pajak
- Sebagai Identitas untuk memenuhi kewajiban perpajakan
untuk menjalankan kewajiban perpajakan, WP harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak . - Sebagai syarat mendirikan perusahaan
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Syarat mencari kerja
Saat bekerja dan mendapatkan bayaran dari pemberi kerja, maka perusahaan harus membayarkan pajak dari pemasukan yang kita dapatkan, sehingga Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi bagian ketentuan jika kita ingin mendapatkan pekerjaan - Menjadi syarat membuka rekening bank
Ketika anda menabung di bank kita juga memiliki kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang kita terima, maka bank menjadikan salah satu syarat untuk membuka tabungan - Sebagai syarat mengakses layanan publik lainnya
Kini beberapa fasilitas publik juga membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk mendapatkannya seperti saat kita ingin melakukan pergi keluar negeri, layanan bpjs dan yang lainya
Dan masih banyak lagi manfaat Nomor Pokok Wajib Pajak, yang menjadikannya sebuah kewajiban untuk memilikinya.
Syarat Bikin Nomor Pokok Wajib Pajak Perseorangan
- eKTP
- KK
- Surat pernyataan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat NPWP Badan
- eKTP Penanggung Jawab
- Nomor Pokok Wajib Pajak penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- SK Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan