Biaya Bikin NPWP Kabupaten Bandung – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disebut dengan NPWP ialah identitas yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri wajib pajak dalam melaksanakan ketentuan perpajakannya
Semua Wajib Pajak yang telah terpenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan sendiri ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak
Manfaat NPWP
- Sebagai Tanda pengenal untuk memenuhi kewajiban perpajakan
untuk menjalankan kewajiban perpajakan, wajib pajak harus menunjukan Nomor Pokok Wajib Pajak . - Menjadi syarat mendirikan badan usaha
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Syarat melamar kerja
Saat bekerja dan mendapatkan gaji untuk sebuah perusahaan, maka perusahaan harus memotong pajak dari penghasilan yang kita dapatkan, sehingga NPWP menjadi bagian ketentuan jika kita mau melamar pekerjaan - Sebagai ketentuan membuka rekening bank
Saat anda menabung di bank anda juga memiliki kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang kita terima, sehingga bank menjadikan bagian ketentuan untuk membuka rekening - Menjadi ketentuan mendapatkan layanan umum lainnya
Saat ini sebagian layanan publik juga memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk dapat mengaksinya seperti saat kita ingin melakukan perjalanan keluar negeri, layanan bpjs dan lain sebagainya
Dan masih banyak lagi manfaat Nomor Pokok Wajib Pajak, yang menjadikannya sebuah kewajiban untuk memilikinya.
Syarat Bikin NPWP Pribadi
- KTP Elektronik
- KK
- Surat keterangan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Badan
- eKTP Penanggung Jawab
- NPWP penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan