Biaya Bikin NPWP Badan Usaha Kabupaten Bandung – Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disebut dengan NPWP ialah nomor yang diberikan pada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan ketentuan perpajakannya
Setiap Wajib Pajak yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan Undang-undang perpajakan wajib mendaftarkan sendiri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak
Kegunaan Nomor Pokok Wajib Pajak
- Menjadi Tanda pengenal untuk menjalankan kewajiban perpajakan
untuk menjalankan kewajiban perpajakan, wajib pajak wajib menunjukan NPWP . - Sebagai syarat membuka perusahaan
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Sebagai ketentuan mencari kerja
Saat mendapatkan pekerjaan dan menrima gaji dari sebuah perusahaan, maka perusahaan wajib memotong pajak dari penghasilan yang kita terima, untuk itulah NPWP menjadi bagian dokumen jika kita ingin melamar pekerjaan - Sebagai syarat membuka rekening tabungan
Ketika anda membuka rekening di bank kita juga mempunyai kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang kita terima, sehingga perbankan menjadikan bagian syarat untuk membuka tabungan - Sebagai ketentuan mendapatkan fasilitas publik lainnya
Kini beberapa fasilitas publik juga membutuhkan NPWP untuk dapat mengaksinya seperti saat kita ingin melakukan perjalanan keluar negeri, fasilitas bpjs dan yang lainya
Dan ada lagi fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak, yang menjadikannya sebuah kebutuhan untuk memilikinya.
Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Perseorangan
- eKTP
- KK
- Surat pernyataan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat NPWP Badan
- KTP Elektronik Penanggung Jawab
- Nomor Pokok Wajib Pajak penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan