Layanan Pengurusan PT Perseorangan di Kebonwaru Bandung – Perseroan Perorangan yaitu badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP RI No. 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan :
ini yang perlu disiapkan untuk pembuatan PT Perorangan yang bisa dibilang lebih sederhana dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas umum :
- Pendiri Cukup satu orang saja
- WNI
- Berusia minimal 17 tahun
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertera dalam Permenkeu RI No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perseorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pembuatan PT Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Keunggulanperseroan perorangan :
PT perorangan terdapat milai lebih dari pada badan usaha lainnya yaitu :
- Pendirinya cukup satu orang
- Persyaratan lebih sederhana
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan selama masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih murah
- Mempunyai kekuatan hukum sama dengan PT biasa
- Kekayaan PT tidak menyatu dengan kekayaan pribadi
Kelemahan Perseroan perorangan :
Bukan hanya keunggulam PT perseorangan juga terdapat beberapa kelemahan diantaranya :
- Diluar laporan pajak ada tanggung jawab untuk menyampaikan pembukuan setiap Per-6 bulan kepada mentri kehakiman, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan L/R
- Laporan Posisi Keuangan tahun berjalan
- Bila tidak melaporkan akan diberikan sanksi berupa :
- Sanksi Melalui surat elektronik
Teguran pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran ke-2 diberikan Jika dalam 3 bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi - Penghentian hak akses
Diberikan jika dalam waktu satu bulan sejak surat pemberitauan Ke-2 diberikan, untuk pencabutan Pemblokiran ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500 ribu,- - Penutupan badan hukum
Diberikan dalam waktu Lima tahun sejak Pembekuan diberlakukan dan Anda tidak dapat membuat Perseroan perorangan lagi setelahnya.
- Sanksi Melalui surat elektronik