Cara Pengurusan PT Perorangan – Perseroan Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian PT Perseorangan :
ini syarat dan ketentuan pembuatan Perseroan Perorangan yang bisa dibilang lebih sederhana dibandingkan pembuatan PT umum :
- Didirikan Cukup seorang saja
- WNI
- Usia minimal 17 thn
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Peraturan Mentri Keuangan RI No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD perseroan perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pembuatan PT Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KeunggulanPT perorangan :
perseroan perseorangan mempunyai milai lebih dibandingkan badan usaha lainnya diantaranya :
- Cukup satu pendiri
- Syarat-syarat lebih sederhana
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan selama masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih terjangkau
- Memiliki Kedudukan hukum sama dengan Perseroan Terbatas biasa
- Kekayaan Perseroan tidak menyatu dengan harta pribadi
Kelemahan Perseroan perorangan :
Bukan hanya keunggulam Perseroan perorangan juga terdapat beberapa kelemahan yaitu :
- Selain laporan pajak terdapat juga keharusan untuk memberikan pembukuan selama 6 bulan sekali kepada kementrian, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan L/R
- Laporan Posisi Keuangan tahun berjalan
- Bila tidak melaporkan akan mendapatkan sanksi berupa :
- Sanksi tertulis
Teguran pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran kedua diberikan Jika dalam 3 bulan surat pemeritauan pertama diabaikan - Pembekuan
Diberikan jika dalam waktu satu bulan dari teguran Ke-2 disampaikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500 ribu,- - Pencabutan badan hukum
dikenakan dalam waktu 5 tahun sejak Pemblokiran diberikan dan pelaku usaha tidak bisa membuat PT perseorangan lagi selanjutnya.
- Sanksi tertulis