JASALEGALITASBANDUNG.COM Menyediakan Jasa Pengurusan CV di Margasari dan Seluruh Daerah Jabar Pada Umumnya. Kami bekerja secara profesional membantu anda memiliki perusahaan secara cepat dan legal.
Berikut Paket Jasa Pengurusan CV di Margasari Yang kami layani :
Untuk Informasi & Pemesanan
Bisa Menghubungi Kami Di :
TAHAPAN LEGALITAS CV:
- Persyaratan Administratif CV :
- Para Pendiri Minimal 2 orang
- Foto copy KTP Para pendiri
- Foto copy (Nomor Pokok Wajib Pajak|NPWP) Para pendiri
- Mengajukan minimal pilihan Tiga NAMA untuk Nama Perusahaan
- Surat keterangan Domisili dari Kelurahan
- Membuat Akta pendirian CV ke Notaris
- Membuat NPWP CV
- Pendaftaran ke DEPKUMHAM
- Mengurus Surat Ijin Berusaha (Pengganti SIUP + TDP)
- Mendaftarkan ke BNRI (Berita Negara Republik Indonesia) Untuk di Umumkan
Kelebihan CV dibandingkan yang lain:
- Proses pendirian lebih sederhana dibandingkan Perseroan Terbatas
- Merupakan badan usaha yang legal untuk melakukan aktivitas usaha dengan swasta dan pemerintah (tender)
- memiliki pemisahan kekayaan antara CV dengan para pemilik
- kemampuan manajemen lebih baik daripada perusahaan perseorangan
INFORMASI UMUM SEPUTAR CV Comanditaire Vennootschap :
PENGERTIAN CV Persekutuan Komanditer
CV atau commanditaire vennootschap atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif (menjalankan usaha) dan sekutu pasif (memberikan modal).
Comanditaire Vennootschap adalah badan usaha, bukan badan hukum seperti PT. Perusahaan berbentuk CV merupakan bentuk usaha yang Simple, namun demikian mempunyai hak yang sama seperti Perseroan Terbatas dalam mejalankan kegiatan usaha, karena badan usaha CV dapat mejalankan aktivitas bisnis dengan swasta dan pemerintah (tender).
Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar Perseroan Terbatas. Oleh sebab itu, banyak orang yang memilih bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai plus berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.
Dalam CV terdapat 2 (dua) sekutu yaitu:
- Sekutu komplementer atau sekutu aktif, adalah sekutu yang berkewajiban penuh sampai harta kekayaan pribadinya;
- Sekutu komanditer atau sekutu pasif, adalah sekutu yang berkewajiban hanya dari modal yang disetor
Tanggung jawab sekutu komanditer atau sekutu yang menginvestkan modal hanya sampai modal yang diinvestkan sehingga tidak ikut menanggung kerugian lebih dari jumlah dari harta yang diberikan.
Tanggung jawab sekutu komplementer atau sekutu yang melakukan pengurusan CV bertanggung jawab penuh atas semua kerugian yang menjadi kewajiban CV, bahkan sampai dengan harta pribadinya.
CV memiliki keterbatasan dalam menjalankan kegiatan usaha tertentu, Misalnya: pada bidang; Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) terbatas s/d Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.
Bagi anda yang membutuhkan Jasa Pengurusan CV di Margasari Silahkan Kontak kami di :
Originally posted 2020-03-20 16:46:55.