JASALEGALITASBANDUNG.COM Melayani Layanan Legalitas CV di Ledeng Bandung dan Seluruh Daerah Jawa Barat Pada Umumnya. Kami bekerja secara profesional membantu anda mempunyai perusahaan secara cepat dan legal.
Berikut Paket Layanan Legalitas CV di Ledeng Bandung Yang kami miliki :
Untuk Informasi & Pemesanan
Bisa Menghubungi Kami Di :
TAHAPAN LEGALITAS CV:
- Persyaratan Administratif CV :
- Para Pendiri paling sedikit 2 orang
- Foto copy KTP Para pendiri
- Foto copy (Nomor Pokok Wajib Pajak|NPWP) Para pendiri
- Mempersiapkan minimal pilihan 3 NAMA untuk Nama CV
- Surat keterangan Domisili dari Kelurahan
- Membuat Akta pendirian CV ke Notaris
- Mengurus NPWP CV
- Pendaftaran ke DEPKUMHAM
- Mengurus Surat Ijin Berusaha (Pengganti SIUP + TDP)
- Mendaftarkan ke BNRI (Berita Negara Republik Indonesia) Untuk di Umumkan
Keunggulan CV dibandingkan yang lain:
- Proses pendirian lebih sederhana dibandingkan Perseroan Terbatas
- Merupakan perusahaan yang legal untuk melakukan aktivitas usaha dengan swasta dan pemerintah (tender)
- memiliki pemisahan kekayaan antara CV dengan para sekutu
- kemampuan manajemen lebih baik daripada perusahaan perseorangan
Pengetahuan SEPUTAR CV Persekutuan Komanditer :
PENGERTIAN CV Persekutuan Komanditer
CV atau commanditaire vennootschap atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha yang dibuat oleh 2 orang atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif (menjalankan usaha) dan sekutu pasif (memberikan modal).
Comanditaire Vennootschap adalah badan usaha, bukan badan hukum seperti Perseroan Terbatas. Perusahaan berbentuk CV merupakan bentuk usaha yang Simple, akan tetapi mempunyai hak yang sama seperti PT dalam melakukan kegiatan usaha, karena badan usaha CV dapat mejalankan kegiatan bisnis dengan swasta dan pemerintah (tender).
Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar PT. Oleh sebab itu, banyak orang yang menggunakan bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai lebih berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.
Dalam CV terdapat 2 (dua) sekutu yaitu:
- Sekutu komplementer atau sekutu kerja, adalah sekutu yang berkewajiban penuh sampai harta kekayaan pribadinya;
- Sekutu komanditer atau sekutu diam, ialah sekutu yang bertanggung jawab hanya dari modal yang dinvestkan
Tanggung jawab sekutu komanditer atau sekutu yang menginvestkan harta hanya sampai harta yang diberikan sehingga tidak ikut menanggung beban lebih dari jumlah dari modal yang diberikan.
Tanggung jawab sekutu komplementer atau sekutu yang menjalankan pengurusan CV bertanggung jawab penuh terhadap segala akibat yang ditanggung oleh CV, bahkan hingga harta pribadinya.
Persekutuan Komanditer memiliki keterbatasan dalam menjalankan kegiatan usaha tertentu, Misalnya: pada bidang; Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) terbatas s/d Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.
Bagi anda yang membutuhkan Layanan Legalitas CV di Ledeng Bandung Silahkan Kontak kami di :
Originally posted 2020-02-12 02:09:19.