fbpx

Paket Pengurusan Yayasan di Antapani Kulon- Bandung

JasaLegalitasBandung.Com – Paket Pengurusan Yayasan di Antapani Kulon- Bandung , YAYASAN ialah suatu badan hukum yang memiliki maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tn 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna DPR RI pada tgl 7 sept 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tgl 6 Okt 2004.

Biaya Pembuatan YAYASAN Untuk Wilayah Bandung dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Jika Membutuhkan Informasi & Cara Pesan Silahkan Hubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pendirian yayasan

Pembuatan yayasan menggunakan akta notaris dan memiliki status badan hukum jika sudah mengantongi Surat Keputusan dari  MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam BNRI.

Struktur Yayasan

Yayasan memiliki organ yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan harta dan pelaksanaan operasional yayasan dipegang Full oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan laporan setiap tahun yang disampaikan kepada Pembina tentang kondisi keuangan dan perkembangan jalannya yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan operasional yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang sumber dananya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki dana dalam jumlah yang tetapkan dalam UU, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus disampaikan dalam media cetak berbahasa Indonesia.

Penggabungan dan pembubaran

Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditentukan tercapai atau tidak terpenuhi, putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum.

Sumber

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan UU Mengenai Yayasan
  • UU No. 28 Tahun 2004 Soal pembaruan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
  • Inpres No. 20 Tahun 1998 Soal Penertiban Sumber-sumber Kekayaan Yayasan

UNTUK KONSULTASI & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Paket Pengurusan Yayasan di Antapani Kulon- Bandung

 

×
Permohonan