CV. Mitra Usaha Indonesia – Melayani Jasa Pendirian CV di Tegallega – Kota Bogor & seluruh daerah Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses dapatdikerjakan secara online ke tempat anda dapat juga anda mendatangi langsung ke kantor kami
Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV), adalah suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh dua individu atau lebih dimana sebagian para anggotanya mempunyai kewajiban yang tanpa terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.
layanan Jasa Pendirian CV di Tegallega – Kota Bogor
PROSES PEMESANAN :
- Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & kami usahakan Menambah cabang di Setiap Daerah Secara Nasonal
- Untuk Daerah Yang Sudah Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Agen Kami Akan Mengunjungi Anda
- Untuk Wlayah Yang Belum Ada Agen Kami, Silahkan Ikuti Sistem Diatas
CV biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Sejatinya Perseroan Komanditer mempunyai pengertian sebagai jenis badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan modal atau asetnya untuk dikelola oleh Commanditaire vennootscha yang secara bersama-sama bermaksud untuk mencapai laba.
Selain itu, persekutuan dalam CV terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif bertugas sebagai orang yang bertanggung jawab menjalankan bisnis. Persero aktif juga mempunyai wewenang mengerjakan semua aktivitas yang berkenaan dengan kegiatan CV, termasuk kontrak dengan pihak lain.
Sedangkan persero pasif merupakan orang yang mempercayakan modalnya pada Commanditaire vennootscha. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya terbatas pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh keuntungan, sekutu pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah modal yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak boleh mengganggu manajemen atau kegiatan operasional perusahaan.
Ketentuan Pendirian Perseroan Komanditer
- Sekutu Minimal dua Orang
- Kartu Tanda Penduduk + NPWP + Kartu Keluaga
- Menentukan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perseroan
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengurus (jabatan)
Keunggulan CV :
- Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan badan usaha yang resmi sseperti halnya Perseroan Terbatas
- Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
- Bisa membuka rekening Bank atas nama Perseroan
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai modal yang serahkan saja
Kekurangan CV :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :
- Aset Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
- Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV