Kami – Melayani Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cisambeng – Majalengka dan seluruh Jawa Barat seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan dapatkami proses secara online ke tempat anda maupun anda mendatangi langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV), ialah suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana sebagian para pemiliknya mempunyai kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.
Baca Juga : Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cisambeng – Majalengka
Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cisambeng – Majalengka
PROSEDER PEMESANAN :
- Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & kami usahakan Menambah Agen-agen di Berbagai Daerah di Indonesia
- Untuk Daerah Yang Sudah Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Perwakilan Kami Akan Mendatangi Anda
- Bagi Daerah Yang Belum Ada Cabang Kami, Silahkan Ikuti Sistem Diatas
CV biasanya didirikan menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.
Sejatinya CV mempunyai arti sebagai suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan dana atau asetnya untuk dikelola oleh CV yang dengan bersama-sama bermaksud untuk memperoleh profit.
Selain itu, kerja sama dalam Commanditaire vennootscha terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab menjalankan perusahaan. Persero aktif juga mempunyai hak melakukan semua hal yang berhubungan dengan operasioal perusahaan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak lain.
Sedangkan persero pasif merupakan orang yang menginvestasikan dananya pada CV. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya terbatas pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan jumlah modal yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan bisnis perusahaan.
Syarat Pendirian CV
- Persero Paling sedikt dua Orang
- KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
- Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perseroan
- Menentukan Pembagian Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengurus (jabatan)
Kelebihan Perseroan Komanditer :
- Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan perusahaan yang resmi sseperti halnya PT
- Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Bisa membuka rekening Bank atas nama Perseroan
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya berkewajiban sampai investasi yang serahkan saja
Kekurangan Perseroan Komanditer :
Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Harta kekayaan CV tidak terpisah dengan pemiliknya
- Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke aset pribadi
- Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV