CV. Mitra Usaha Indonesia – Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Depok – Kabupaten Cirebon dan seluruh wilayah Jabar pada umumnya. Pengerjaan dapatkami proses dengan mengirim langsung ke rumah anda dapat juga anda mendatangi langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV), ialah suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang dilakukan oleh 2 individu atau lebih dimana sebagian para pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian pendiri lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.
Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Depok – Kabupaten Cirebon
PROSES PEMESANAN :
- Kantor Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & kami usahakan Menambah cabang di Berbagai Wilayah di Indonesia
- Untuk Tempat Yang Telah Ada Perwakilan Kami, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Agen Kami Akan ketempat Anda
- Bagi Wlayah Yang Belum Ada Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Cara Diatas
Commanditaire vennootschap biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.
Pada dasarnya Commanditaire vennootscha memiliki arti sebagai jenis badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan uang atau asetnya untuk dikelola oleh Perseroan Komanditer yang secara bersama-sama bermaksud untuk mendapatkan profit.
Selain itu, persekutuan dalam Perseroan Komanditer terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif bertugas menjadi persero yang berkewajiban menjalankan usaha. Sekutu aktif juga mempunyai wewenang melakukan segala aktivitas yang berkaitan dengan operasioal perseroan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak lain.
Sedangkan persero pasif merupakan individu yang menyerahkan asetya pada Commanditaire vennootscha. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya terbatas pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil mendapatkan keuntungan, sekutu pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan komposisi modal yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan bisnis perusahaan.
Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Depok – Kabupaten Cirebon
Syarat Pembuatan CV
- Persero Minimal 2 Persero
- Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
- Menyiapkan Nama CV (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perseroan
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Kelebihan CV :
- Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan badan usaha yang diakui sseperti halnya PT
- Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
- Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Dapat membuat rekening Bank atas nama Perseroan
- Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya bertanggung jawab sampai investasi yang serahkan saja
Kelemahan CV :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :
- Harta kekayaan Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV