Jasa Legalitas Bandung , Melayani Jasa Pembuatan Koperasi di Leuwigajah – Cimahi – Koperasi merupakan badan usaha yang memiliki anggota gabungan individu atau badan hukum Koperasi dengan menapakan operasionalnya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan, pengertian mengenai koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian
Anggota koperasi memiliki identitas ganda (sbg yang memiliki & pelanggan), didirikan, dimodali , diurus dan dijaga serta dimanfaatkan sendiri oleh pemiliknya.
Target inti badan hukum koperasi adalah menopang kebutuhan kesuksesan ownernya guna menambah kesejahteraan anggota. Andai mendapatkan laba maka diberikan kepada anggotanya , bilamana kekuatan fasilitas koperasi melampaui keperluan anggotanya, maka bisa mencukupi kebutuhan warga yang bukan anggota koperasi
LANDASAN HUKUM
- Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU Nomor 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
BENTUK & JENIS KOPERASI
Berlandaskan Undang-Undang cipta kerja Pasal 3 berdasarkan pembentuknya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Yaitu koperasi yang dibentuk oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh Sembilan orang. - Koperasi Sekunder
Yaitu koperasi yang diprakarsai olehgabungan koperasi yang diprakarsai oleh tidak kurang dari tiga Badan Usaha Koperasi .
Sedangkan pengelompokan dari jenis koperasi diatur di Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, ialah :
- Koperasi Konsumen;
adalah koperasi yang menyediakan barang-barang sehari-hari yang dikonsumsi oleh para membernya, contohnya : koperasi yang membuka warung kelontong atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya - Koperasi Produsen
adalah koperasi yang aktifitas unggulannya mengolah bahan dasar yang disediakan anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, misalnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, pertambangan, nelayan - Koperasi Jasa
yaitu koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya dan juga kepada non anggota, contohnya : jasa bongkar muat, travel,keuangan, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
yaitu koperasi yang gerakan utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, kuliner, konveksi, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
adalah koperasi yang aktifitas usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi modal usaha
LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI
Setelah mengetahui syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan melanjutkan langkah-langkah untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 THN 2018 mengenai Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, adalah:
Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi
Penyuluhan bisa diperoleh dengan cara memberikan permohonan tertulis pembinaan pendirian koperasi kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu adalah Waktu penyelenggaran pengisian materi, juga lokasi penyuluhan,. Penyuluhan, akan dilakukan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang diajarkan tentang bagaimana pengelolaan oleh para pembentuk untuk menetapkan pokok-pokok isi rancangan anggaran dasar yang terdiri dari :
- Nama koperasi;
- Data pendiri;
- Tempat kedudukan koperasi;
- Jenis koperasi;
- Jangka waktu berdiri;
- Bidang Usaha;
- Keanggotaan koperasi;
- Kepengurusan koperasi;
- Pendanaan koperasi;
- Jumlah kententuan simpanan Wajib & Pokok;
- Kegiatan usaha koperasi;
- operasional Koperasi;
- Pembagian keuntungan;
- Perubahan AD/ART;
- Tata cara penghentian kegiatan
- Hukuman; dan
- Aturan tambahan.
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang dipilih oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi persyaratan:
- Terdiri dari sekurangnya tiga kata diluar frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum digunakan oleh Koperasi lain;
- Dilarang melanggar norma dan/atau kesusilaan;
- Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Apabila pengajuan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang ketentuan hasil keputusan dalam rapat pembentukan.
Penyetoran Modal
Koperasi wajib mempunyai modal pendirian, ini diisaratkan di Psl. 11 Permenkukm No. 09 THN 2018 berisi tata cara Operasional dan Pembinaan Koperasi, sebagai berikut:
- Modal Usaha Koperasi setidaknya berasal dari Simpanan Pokok.
- Modal Awal dapat didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud dapat berupa: uang ; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
- Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas harus diserahkan oleh anggota pada koperasi di saat menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana disampaikan diserahkan dalam surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Berkas Pendirian
dalam mengajukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus menyerahkan permohonan pengecekan dokumen terlebih dahulu lewat SISMINBHKOP , apabila dokumen terverifikasi lengkap dan memenuhi persyaratan, notaris akan menerima bukti yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Adapun berkas yang harus dicek yaitu:
- Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
- Tanda bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
- Rancangan awal operasional usaha Koperasi
Berita acara pada poin 2 dilengkapi dokumen berikut ini :
- Absensi rapat pendirian;
- FC eKTP para pendiri yang hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Rekomendasi yang dikeluarkan lembaga terkait dengan bidang garapan yang akan dioperasikan.
Melayangkan Pengajuan SK Pendirian koperasi
Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, memalui Proses menscan dan meng-upload dokumen yang sudah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Informasi lebih lanjut Jasa Pembuatan Koperasi di Leuwigajah – Cimahi dapat menghubungi CV.Mitra Usaha Indonesia