Jasa Legalitas Bandung , Melayani Pengurusan Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Cigugur Tengah – Kota Cimahi – Koperasi merupakan badan usaha yang memiliki anggota orang-seorang atau kumpulan Koperasi dengan menapakan operasionalnya menggunakan prinsip Koperasi sekaligus menjadi pemberdayaan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, aturan tentang koperasi termuat pada UU No. 25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian
Anggota koperasi mendapatkan status lebih dari satu (sbg pemilik dan pengguna manfaat), dibuat, didanai, diurus dan dipantau serta dimanfaatkan sendiri oleh pembuatnya.
Tugas pokok badan hukum koperasi ialah membantu hajat ekonomi pemiliknya untuk meningkatkan kemakmuran anggota. Jika menghasilkan laba maka diberikan ke anggotanya , bilamana kekuatan layanan koperasi melampaui keperluan anggotanya, maka bisa melayani kebutuhan lingkungan selain anggota badan usaha koperasi
LANDASAN HUKUM
- UUD 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- Undang-Undang 25 Tahun 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS & BENTUK KOPERASI
Berlandaskan UU cipta kerja psl 3 berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:
- Koperasi Primer
Yaitu koperasi yang dibentuk oleh individu-individu dengan jumlah pendiri minimal oleh Sembilan orang. - Koperasi Sekunder
Ialah koperasi yang didirikan oleh beberapa koperasi yang dibentuk oleh tidak kurang dari 3 Unit Koperasi .
Selanjutnya pengelompokan dari jenis koperasi tertuang pada Pasal 67 Permenkukm Nomor 09/2018, adalah :
- Koperasi Konsumen;
yaitu koperasi yang menjual kebutuhan sehari-hari yang dikonsumsi oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang berbentuk warung kelontong atau mini market yang menjual kebutuhan anggotanya - Koperasi Produsen
yaitu koperasi yang aktifitas utamanya memproses bahan baku yang disediakan anggota menjadi siap jual, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, perindustrian, nelayan - Koperasi Jasa
ialah koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, misalnya : jasa angkutan, pariwisata,gadai, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
ialah koperasi yang gerakan utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, konveksi, dan sebagainya - Koperasi simpan pinjam.
adalah koperasi yang operasional usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi modal usaha
TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI
Setelah memahami bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan melanjutkan tahapan untuk membuat koperasi yang diatur pada Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, ialah:
Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi
Penyuluhan dapat diperoleh dengan cara mengajukan permohonan tertulis penyuluhan pembuatan koperasi kepada Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu adalah hari, tanggal pelaksanaan pengisian materi, & lokasi pembinaan,. Pembinaan, akan dilakukan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi pembinaan yang diajarkan mengenai oprasional) perkoperasian, aturan pembuatan koperasi, bagaimana cara pembuatan koperasi, dll.
Rapat Pembentukan Koperasi
Pembentukan Koperasi dimulai dengan melakukan rapat pembentukan yang diikuti oleh para pendiri & pada tempat yang bersamaan juga dapat diadakan pengisian materi tentang perkoperasian oleh Suku dinas Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya.
Sebagaimana terdapat dalam Pasal 12 Permenkukm Nomor 09/2018, rapat pendirian koperasi dipimpin oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang dipilihdisepakati oleh para pembentuk untuk membahas inti isi rancangan AD/ART yang terdiri dari :
- Nama koperasi;
- Identitas para pendiri;
- Alamat koperasi;
- Jenis koperasi;
- Batas waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Ketentuan anggota koperasi;
- Struktur koperasi;
- Modal koperasi;
- Jumlah setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
- Bidang usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang diinginkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi persyaratan:
- Terdiri atas sekurangnya tiga kata diluar frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
- Dilarang bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
- Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai menjadi bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah pengajuan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pendirian.
Penyetoran Modal
Koperasi menyetorkan modal pendirian, ini diatur dalam Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Operasional dan Pembinaan Koperasi, yaitu:
- Modal Pendirian Koperasi paling sedikit bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Usaha bisa didapat juga berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah sebagaimana dimaksud dapat berbentuk: dana; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
- Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas wajib disetorkan oleh anggota ke koperasi pada saat menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana diatas diserahkan dengan surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Dokumen Permohonan
dalam melakukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengirimkan permohonan pengecekan dokumen terlebih dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika berkas dinyatakan terpenuhi dan memenuhi persyaratan, notaris akan menerima bukti yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk dokumen yang harus dicek yaitu:
- Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
- Dokumen bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
- Rencana awal aktivitas usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 dilampirkan dokumen sebagai berikut :
- List kehadiran rapat pendirian;
- fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Tanda Rekomendasi yang dikeluarkan lembaga terkait dengan bidang garapan yang akan dioperasikan.
Mengajukan Permohonan Pengesahan Akta Pendirian koperasi
Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, dengan cara memindai & meng-upload berkas-berkas yang telah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.
Untuk Pengurusan Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Cigugur Tengah – Kota Cimahi silahkan kontak kami