Jasa Legalitas Bandung , Melayani Biro Jasa Pendirian Koperasi Pemasaran di Jayagiri – Kabupaten Bandung Barat – Koperasi ialah badan usaha yang beranggotakan individu-individu atau gabungan beberapa Koperasi dengan fondasi kegiatannya berpedoman pada ketentuan Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi masyarakat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan, aturan tentang koperasi termuat di Undang-Undang Nomor 25 thn 1992 tentang Koperasi
Anggota koperasi mendapatkan hak double (sbg yang memiliki & pengguna manfaat), didirikan, didanai, dikelola dan diawasi serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pemiliknya.
Tugas utama badan usaha koperasi ialah menopang kepentingan kesuksesan pemiliknya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Bila terdapat keuntungan maka diberikan ke anggotanya , dan kapasitas layanan koperasi melampaui keperluan anggotanya, maka bisa memenuhi keperluan penduduk diluar anggota badan usaha koperasi
LANDASAN HUKUM
- UUD 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU 25 thn 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
BENTUK dan JENIS KOPERASI
Berdasarkan UU cipta kerja Pasal 3 dilihat dari pembentuknya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Yaitu koperasi yang didirikan oleh individu-individu dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang diprakarsai olehgabungan koperasi yang didirikan oleh paling sedikit 3 Koperasi .
Adapun jenis-jenis koperasi disebutkan di Pasal 67 Permenkukm No. 09/2018, ialah :
- Koperasi Konsumen;
yaitu koperasi yang menjual barang-barang konsumsi yang dikonsumsi oleh para membernya, contohnya : koperasi yang berbentuk warung atau mini market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
adalah koperasi yang operasional fokus pada mengolah bahan mentah milik anggota ke siap jual, misalnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, pertambangan, nelayan - Koperasi Jasa
yaitu koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, contohnya : jasa angkutan, pariwisata,keuangan, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
yaitu koperasi yang gerakan utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, tekstil, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
ialah koperasi yang gerakan usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah
TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI
Setelah membahas syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan memulai langkah-langkah untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, yaitu:
Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi
Penyuluhan dapat dilakukan dengan cara mengirimkan permohonan tertulis pembinaan pendirian koperasi kepada Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah Waktu penyelenggaran pengisian materi, & lokasi pengisian materi,. Penyuluhan, akan diisi oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk materi yang disampaikan mengenai oprasional) perkoperasian, aturan pembuatan koperasi, bagaimana cara pengesahan koperasi, dll.
Rapat Pembentukan Koperasi
Pendirian Koperasi dilanjutkan dengan mengadakan rapat pembentukan yang diikuti oleh para pendiri & di tempat yang bersamaan juga dapat diadakan pembinaan mengenai perkoperasian oleh sudin Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili keanggotaannya.
Seperti tertuang dalam Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pembentukan koperasi diselenggarakan oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang dipilihdisepakati oleh para pendiri untuk membicarakan dasar isi rencana anggaran dasar yang meliputi :
- Nama koperasi;
- Data pendiri;
- Tempat kedudukan koperasi;
- Jenis koperasi;
- Batas waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Keanggotaan koperasi;
- Perangkat organisasi koperasi;
- Kekayaan awal koperasi;
- Jumlah kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
- Kegiatan usaha koperasi;
- operasional Koperasi;
- Pembagian keuntungan;
- Perubahan anggaran dasar;
- Tata cara pembubaran
- Sanksi; dan
- Peraturan khusus.
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang ditetapkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi persyaratan:
- Terdiri dari paling sedikit 3 kata diluar frasa koperasi;
- Ditulis dalam huruf latin;
- Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
- Dilarang melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan menjadi isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Apabila penetapan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pembentukan.
Penyetoran Modal
Koperasi harus mempunyai modal pendirian, ini diisaratkan di Pasal 11 Permenkukm Nomor 09 THN 2018 mengenai Pembentukan dan Pembinaan Koperasi, ialah:
- Modal Pembentukan Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok.
- Modal Pembentukan bisa ditambahkan berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud bisa berbentuk: dana; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
- Simpanan Pokok seperti disebutkan di atas harus diserahkan oleh anggota pada koperasi pada waktu menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana disampaikan dibuktikan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Dokumen Permohonan
Untuk mengajukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengajukan permohonan pengecekan dokumen terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP , bila dokumen dinyatakan terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan menerima bukti yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun dokumen yang wajib diperikasa ialah:
- Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila ada;
- Surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
- Rencana awal operasional usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 dilampirkan berkas berikut ini :
- Absensi rapat pendirian;
- fotocopy eKTP para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Dokumen Rekomendasi yang dikeluarkan lembaga terkait dengan bidang garapan yang akan dioperasikan.
Melayangkan Permohonan SK Dokumen Pendirian koperasi
Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, dengan cara memindai & mengunggah berkas-berkas yang sudah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Jika Membutuhkan Biro Jasa Pendirian Koperasi Pemasaran di Jayagiri – Kabupaten Bandung Barat silahkan kontak CV.Mitra Usaha Indonesia