Jasa Pengurusan Perseroan Perseorangan di Leuwigajah Cimahi – PT Perseorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian PT Perorangan :
Berikut yang perlu disiapkan untuk pembuatan Perseroan Perorangan yang dapat dikatakan lebih sederhana dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas biasa :
- Didirikan Cukup satu orang saja
- WNI
- Usia minimal 17 thn dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertera dalam Peraturan Mentri Keuangan RI Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perseorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pembuatan PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Kelebihanperseroan perseorangan :
perseroan perorangan mempunyai milai lebih dari pada badan hukum lainnya diantaranya :
- Satu orang pendiri
- Syarat-syarat lebih sederhana
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan selama masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih terjangkau
- Memiliki kekuatan hukum sama dengan PT biasa
- Harta Perusahaan tidak menyatu dengan harta pemilik
Kekurangan Perseroan perorangan :
Bukan hanya keunggulam PT perorangan juga terdapat beberapa kekurangan yaitu :
- Diluar laporan pajak ada keharusan untuk menyampaikan pembukuan selama 6 bulan sekali ke mentri kehakiman, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan Laba Rugi
- Laporan Keuangan periode berjalan
- Jika tidak memberikan laporan akan diberikan hukuman diantaranya :
- Sanksi tertulis
Surat pemberitauan pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran kedua diberikan setelah dalam 3 bulan teguran pertama diabaikan - Penghentian hak akses
Diberikan jika setelah satu bulan sejak surat pemberitauan Ke-2 diberikan, untuk pembukaan Penghentian hak akses ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500 ribu,- - Penutupan badan hukum
dikenakan setelah 5 tahun sejak Penghentian hak akses diberlakukan dan pemilik tidak bisa membuat PT perorangan lagi setelahnya.
- Sanksi tertulis