Biro Jasa Pengurusan PT Perseorangan di Cimahi – PT Perseorangan ialah badan hukum perorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam PP Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perseorangan :
ini syarat dan ketentuan pendirian Perseroan Perseorangan yang bisa dikatakan lebih sederhana dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas umum :
- Didirikan Cukup seorang saja
- WNI
- Berusia minimal 17 thn
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertera dalam Permenkeu RI Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pembuatan PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Kelebihanperseroan perseorangan :
perseroan perorangan memiliki kelebihan dibandingkan badan usaha lainnya yaitu :
- Cukup satu pendiri
- Persyaratan lebih mudah
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan selama masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih murah
- Mempunyai Kedudukan hukum sama dengan PT biasa
- Harta PT tidak menyatu dengan harta pemilik
Kelemahan Perseroan perseorangan :
Bukan hanya kelebihan Perseroan perseorangan juga memiliki beberapa kekurangan diantaranya :
- Diluar laporan pajak ada tanggung jawab untuk memberikan laporan keuangan setiap 6 bulan sekali kepada kementrian, berupa :
- Neraca
- Laporan R/L
- Catatan Posisi Keuangan tahun berjalan
- Jika tidak memberikan laporan akan mendapatkan hukuman berupa :
- Teguran tertulis
Surat pemberitauan pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran ke-2 diberikan setelah selama 3 bulan teguran pertama tidak ditanggapi - Pembekuan
Dikenakan jika dalam waktu satu bulan dari teguran kedua disampaikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500.000,- - Pencabutan badan hukum
dikenakan dalam waktu Lima tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan pemilik tidak bisa membuat PT perorangan lagi setelahnya.
- Teguran tertulis