Jasa Pembuatan Perseroan Perseorangan di Pasirjati Bandung – PT Perorangan ialah badan hukum perseorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tercantum dalam PP Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perorangan :
Berikut syarat dan ketentuan pembuatan PT Perorangan yang bisa dibilang lebih mudah dibandingkan pendirian PT biasa :
- Pendiri Cukup seorang saja
- Warga Negara indonesia
- Usia minimal 17 tahun dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Peraturan Mentri Keuangan RI No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perseorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pembuatan PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Kelebihanperseroan perseorangan :
perseroan perorangan mempunyai kelebihan dibandingkan badan hukum lainnya diantaranya :
- Bisa seorang diri
- Syarat-syarat lebih sederhana
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan asal masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih terjangkau
- Memiliki kekuatan hukum seperti Perseroan Terbatas umum
- Harta Perseroan terpisah dengan harta pribadi
Kekurangan PT perorangan :
Selain kelebihan PT perseorangan juga memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Selain laporan pajak ada kewajiban untuk memberikan pembukuan setiap 6 bulan sekali kepada mentri kehakiman, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan Laba Rugi
- Laporan Posisi Keuangan tahun berjalan
- Jika tidak melaporkan akan diberikan sanksi berupa :
- Teguran Melalui surat elektronik
Surat pemberitauan pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan setelah dalam 3 bulan teguran pertama tidak ditanggapi - Penghentian hak akses
Diberikan jika setelah satu bulan dari teguran kedua diberikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500.000,- - Penutupan badan hukum
Diberikan dalam waktu Lima tahun sejak Pembekuan diberikan dan Anda tidak bisa membuat Perseroan perseorangan lagi setelahnya.
- Teguran Melalui surat elektronik