JasaLegalitasBandung.Com – Jasa Pengurusan YAYASAN di Sukagalih- Bandung , Yayasan ialah suatu badan hukum yang memiliki maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan dituangkan dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tn 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tgl 7 September 2004 menyetujui UU ini, dan Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tgl 6 Okt 2004.
Biaya Pembuatan YAYASAN Untuk Daerah Bandung dan Sekitarnya :
Untuk Konsultasi Dan Pemesanan Silahkan Hubungi Kami Di :
Pembuatan yayasan
Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan memiliki status legal jika sudah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan dapat diajukan kepada Pimpinan KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya meliputi tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara RI .
Struktur Yayasan
Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan harta dan pelaksanaan kegiatan yayasan dipegang sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan pertanggungan jawaban setiap tahun yang disampaikan kepada Pembina tentang kondisi kas dan pertumbuhan aktivitas yayasan. Pengawas bertugas melakukan pemantauwan serta mengajukan saran kepada Pengurus dalam melakukan operasional yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang sumber dananya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki harta dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib dimuat dalam media cetak berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan penutupan
Jika ingn melakukan penggabungan yayasan boleh dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan terpenuhi atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah RI Nomer 63 Tahun 2008 Tentang Penerapan Undang-undang Soal Yayasan
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001
- UU Nomer 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
- Inpres nomer 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban Sumber-sumber Harta Yayasan
UNTUK KONSULTASI & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Jasa Pengurusan YAYASAN di Sukagalih- Bandung