JasaLegalitasBandung.Com – Jasa Pembuatan Yayasan di Arjuna- Bandung , YAYASAN ialah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Negara Kita , yayasan dimasukan dalam UU No 28 Tahun 2004 mengenai Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR RI pada tanggal 7 September 2004 men-sahkan UU ini, dan Presiden Republik Indonesia Ke-5 mensahkannya pada tgl 6 Okt 2004.
Biaya Pendirian YAYASAN Untuk Daerah Kota Bandung dan Sekitarnya :
Jika Membutuhkan Informasi Dan Cara Pesan Silahkan Hubungi Kami Di :
Pendirian yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan memiliki status badan hukum setelah akta pendirian memiliki pengesahan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan boleh disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya mencakup tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang sudah mendapatkan pengesahan dicatat dalam Berita Negara Republik Indonesia .
Struktur Yayasan
Yayasan mempunyai struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan harta dan pelaksanaan operasional yayasan dipegang sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus bertugas memberikan pertanggungan jawaban setiap tahun yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan operasional yayasan. Pengawas bekerja melakukan pemantauwan serta memberi saran kepada Pengurus dalam menjalankan aktivitas yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki dana dalam jumlah yang tetapkan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus dimuat dalam media cetak berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan pembubaran
Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dikerjakan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau gagal tercapai, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Sumber
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 63 Tahun 2008 Tentang Penerapan UU Tentang Yayasan
- UU No. 28 Tahun 2004 Mengenai Perubahan UU Nomer 16 Tahun 2001
- UU Nomer 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
- Instruksi Presiden No. 20 Tahun 1998 Mengenai Penertiban Sumber-sumber Keuangan Yayasan
INFORMASI LEBIH LANJUT & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Jasa Pembuatan Yayasan di Arjuna- Bandung