Mitra Usaha Indonesia , Pembuatan KOPERASI di Karawang – Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan gabungan individu atau gabungan beberapa Koperasi dengan menapakan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi warga negara yang berdasar atas asas kekeluargaan. pengertian mengenai koperasi diatur pada Undang-Undang No. 25 thn 1992 mengenai Perkoperasian
Anggota koperasi mendapatkan status double (sbg yang memiliki dan konsumer), dibentuk, dimodali , dikelola dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh pembuatnya.
Target pokok badan hukum koperasi ialah membantu kepentingan kesuksesan anggotanya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Misalkan terjadi laba maka dibagikan ke anggotanya , serta kapasitas fasilitas koperasi melebihi permintaan anggotanya, maka bisa mencukupi kebutuhan warga yang bukan anggota badan hukum koperasi
INVESTASI Pembuatan KOPERASI di Karawang
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Dasar 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- Undang-Undang No. 25 Tahun 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
BENTUK dan JENIS KOPERASI
Berdasarkan UU cipta kerja psl 3 berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Ialah koperasi yang diprakarsai oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang didirikan olehgabungan koperasi yang didirikan oleh tidak kurang dari tiga Unit Koperasi .
Demikian juga pengelompokan dari jenis koperasi disebutkan dalam Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, ialah :
- Koperasi Konsumen;
yaitu koperasi yang menyediakan barang-barang sehari-hari yang diperlukan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang membuka toko atau super market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
ialah koperasi yang aktifitas utamanya mengolah bahan dasar yang bersumber dari anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, misalnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, perindustrian, nelayan - Koperasi Jasa
ialah koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, misalnya : jasa transportasi, pariwisata,gadai, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
yaitu koperasi yang operasional utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, tekstil, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
adalah koperasi yang operasional usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi modal usaha
PROSES PENDIRIAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO
LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI
Setelah mengetahui bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan mempelajari langkah-langkah untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 THN 2018 mengenai Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, adalah:
Mengikuti bimbingan pendirian koperasi
Bimbingan dapat dilakukan dengan cara memberikan surat permohonan pembinaan pembuatan koperasi ke Kepala Sudin Permenkukm. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut adalah Waktu pelaksanaan pengisian materi, dan lokasi penyuluhan,. Pembinaan, akan diisi oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang disampaikan mengenai dasar-dasar oleh para pembentuk untuk membicarakan pokok-pokok isi rencana anggaran dasar yang meliputi :
- Nama koperasi;
- Data pendiri;
- Tempat kedudukan koperasi;
- Jenis koperasi;
- Batas waktu berdiri;
- Bidang Usaha;
- Keanggotaan koperasi;
- Struktur koperasi;
- Modal koperasi;
- Besarnya setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
- Bidang usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang ditetapkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi persyaratan:
- Terdiri atas setidaknya 3 kata tidak termasuk frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
- Tidak melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan menjadi bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah pemesanan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pendirian.
Penyetoran Modal
Koperasi memiliki modal pembentukan, ini diisaratkan di Pasal 11 Permenkukm No. 09 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan & Pembinaan Koperasi, ialah:
- Modal Usaha Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Pembentukan dapat didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud dapat berbentuk: uang ; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok sebagaimana disebutkan di atas wajib disetorkan oleh anggota kepada koperasi di saat menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana diatas diserahkan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Berkas Permohonan
Untuk melakukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengajukan permohonan pengecekan dokumen terlebih dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, apabila dokumen terverifikasi terpenuhi dan memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun dokumen yang wajib dicek adalah berikut ini:
- Rangkap dua akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
- Dokumen bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
- Rencana awal operasional usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 dilengkapi dokumen berikut ini :
- List kehadiran rapat pendirian;
- fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Rekomendasi dari departemen terkait dengan bidang garapan yang akan dioperasikan.
Melayangkan Permintaan SK Dokumen Pendirian koperasi
Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, dengan cara menscan & meng-upload dokumen yang telah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.
Pembuatan KOPERASI di Karawang