Mitra Usaha Indonesia , Biro Jasa Pengurusan KOPERASI di Pegambiran – Kota Cirebon – Koperasi adalah badan hukum yang memiliki anggota sekelompok orang atau kumpulan Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berpedoman pada prinsip Koperasi sekaligus sebagai pemberdayaan ekonomi warga negara yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. pengertian mengenai koperasi termaktub dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi
Anggota koperasi mendapatkan hak lebih dari satu (sbg yang memiliki & pelanggan), dibuat, dimodali , diatur dan diawasi serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pembuatnya.
Tugas inti badan usaha koperasi yaitu memenuhi hajat kesuksesan pemiliknya untuk meninggikan kemakmuran anggota. Misalkan terdapat kelebihan maka diberikan kepada anggotanya , bilamana kemampuan pelayanan koperasi melampaui permintaan anggotanya, maka bisa memenuhi kebutuhan lingkungan selain anggota badan hukum koperasi
HARGA Biro Jasa Pengurusan KOPERASI di Pegambiran – Kota Cirebon
PIJAKAN HUKUM
- UUD 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU Nomor 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS dan BENTUK KOPERASI
Berpedoman UU cipta kerja Pasal 3 dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:
- Koperasi Primer
Yaitu koperasi yang dibentuk oleh orang-orang dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Ialah koperasi yang dibentuk olehkoperasi-koperasi yang didirikan oleh minimal 3 Unit Koperasi .
Adapun jenis bidang usaha koperasi diatur pada Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, sebagai berikut :
- Koperasi Konsumen;
adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang diperlukan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang membuka toko atau super market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
yaitu koperasi yang gerakan unggulannya mengolah bahan mentah yang disediakan anggota menjadi siap pakai, contohnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, perindustrian, nelayan - Koperasi Jasa
yaitu koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada non anggota, misalnya : jasa bongkar muat, pariwisata,gadai, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
ialah koperasi yang operasional utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, kuliner, tekstil, dan sebagainya - Koperasi simpan pinjam.
ialah koperasi yang aktifitas usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah
PROSES PEMBUTAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA
LANGKAH-LANGKAH PENGURUSAN KOPERASI
Setelah membahas bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan melanjutkan langkah-langkah untuk membuat koperasi yang tertuang pada Permenkukm No. 09 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, adalah:
Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi
Penyuluhan bisa dilakukan dengan cara mengajukan permohonan tertulis penyuluhan pengelollan koperasi ke Kepala Sudin Permenkukm. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah hari, tanggal pelaksanaan penyuluhan, juga alamat lengkap pengisian materi,. Pengisian materi, akan dilakukan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang diajarkan tentang dasar-dasar oleh para pendiri untuk membicarakan pokok-pokok isi rancangan AD/ART yang terdiri dari :
- Nama koperasi;
- Identitas para pembentuk;
- Domisili koperasi;
- Jenis koperasi;
- Jangka waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Keanggotaan koperasi;
- Struktur koperasi;
- Modal koperasi;
- Jumlah kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
- Kegiatan usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang ditetapkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi persyaratan:
- Terdiri atas paling sedikit tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
- Tidak melanggar norma dan/atau kesusilaan;
- Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Apabila pemesanan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian.
Setor Modal
Koperasi wajib menyetorkan modal usaha, ini tertuang pada Psl. 11 Permenkukm No. 09 THN 2018 tentang Pendirian dan Bimbingan Koperasi, yang berisi:
- Modal Pembentukan Koperasi paling sedikit bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Awal bisa didapat juga berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah sebagaimana dimaksud dapat dalam bentuk: dana; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok sebagaimana disampaikan di atas harus disetorkan oleh anggota ke koperasi di saat menjadi anggota.
- Hibah seperti disampaikan diserahkan dengan surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Dokumen Permohonan
Untuk melakukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengajukan permohonan pengecekan berkas terlebih dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, apabila berkas dinyatakan lengkap & lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun persyaratan yang harus diperikasa yaitu:
- Rangkap dua akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
- Dokumen bukti penyerahan modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
- Rancangan awal operasional usaha Koperasi
Berita acara pada poin 2 dtambahkan dokumen berikut ini :
- List kehadiran rapat pendirian;
- FC KTP para pendiri yang hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Dokumen Rekomendasi yang dikeluarkan departemen terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani.
Melayangkan Permohonan SK Akta Pendirian koperasi
Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara menscan & meng-upload berkas-berkas yang sudah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Biro Jasa Pengurusan KOPERASI di Pegambiran – Kota Cirebon