Jasa Legalitas Bandung , Melayani Biro Jasa Pengurusan Koperasi di Sukatani – Kabupaten Bogor – Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri atas gabungan individu atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berpedoman pada aturan dasar Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. aturan mengenai koperasi termaktub dalam UU Nomor 25 thn 1992 mengenai Koperasi dan UKM
Anggota koperasi mendapatkan hak ganda (sbg owner dan konsumer), dibuat, dimodali , diatur dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh pemiliknya.
Target pokok badan usaha koperasi ialah menopang kebutuhan kesejahteran ownernya untuk meninggikan kesejahteraan anggota. Bila mendapatkan profit maka diberikan kepada anggotanya , jika kemampuan layanan koperasi melampaui kebutuhan anggotanya, maka bisa melayani kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi
HARGA Biro Jasa Pengurusan Koperasi di Sukatani – Kabupaten Bogor
LANDASAN HUKUM
- Undang-Undang Dasar 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU Nomor 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS & BENTUK KOPERASI
Berpatokan pada Undang-Undang cipta kerja psl 3 berdasarkan pembentuknya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:
- Koperasi Primer
Ialah koperasi yang didirikan oleh orang-orang dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh Sembilan orang. - Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang didirikan oleh beberapa koperasi yang diprakarsai oleh minimal 3 Koperasi .
Adapun jenis-jenis koperasi disebutkan di Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, adalah :
- Koperasi Konsumen;
adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan konsumsi yang digunakan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang berbentuk toko atau super market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
yaitu koperasi yang operasional utamanya mengolah bahan mentah yang disediakan anggota ke barang jadi/setengah jadi, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, pertambangan, nelayan - Koperasi Jasa
ialah koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada non anggota, misalnya : jasa transportasi, travel,keuangan, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
adalah koperasi yang operasional utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, tekstil, dan sebagainya - Koperasi simpan pinjam.
adalah koperasi yang gerakan usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi modal usaha
PROSES PENDIRIAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG
TAHAPAN PEMBUATAN KOPERASI
Setelah mengetahui syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan mempelajari langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang diatur pada Permenkukm No. 09 THN 2018 tentang Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, ialah:
Mengikuti bimbingan pendirian koperasi
Penyuluhan bisa didapat dengan cara memberikan surat permohonan penyuluhan pengelollan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Permenkukm. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut adalah Waktu penyelenggaran pembinaan, dan lokasi pengisian materi,. Pengisian materi, akan disampaikan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang diajarkan mengenai pokok-pokok oleh para pendiri untuk membicarakan dasar isi rancangan AD/ART yang terdiri dari :
- Nama koperasi;
- Identitas para pembentuk;
- Domisili koperasi;
- Jenis koperasi;
- Batas waktu berdiri;
- Bidang Usaha;
- Keanggotaan koperasi;
- Kepengurusan koperasi;
- Modal koperasi;
- Besarnya setoran simpanan Wajib & Pokok;
- Kegiatan usaha koperasi;
- operasional Koperasi;
- Pembagian sisa hasil usaha;
- Perubahan anggaran dasar;
- Ketentuan mengenai penutupan
- Hukuman; dan
- Aturan tambahan.
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang diinginkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi persyaratan:
- Terdiri atas sekurangnya tiga kata setelah frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum digunakan oleh Koperasi lain;
- Tidak melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan menjadi bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai ketentuan hasil keputusan dalam rapat pembentukan.
Setor Modal
Koperasi harus menyetorkan modal operasional, ini diisaratkan dalam Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 berisi tata cara Operasional dan Pembinaan Koperasi, sebagai berikut:
- Modal Pembentukan Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok.
- Modal Usaha bisa ditambahkan berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah sebagaimana dimaksud bisa dalam bentuk: uang ; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok seperti disampaikan di atas harus diserahkan oleh anggota ke koperasi di saat menjadi anggota.
- Hibah seperti disampaikan diserahkan dengan surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Berkas Permohonan
Untuk melakukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengirimkan permohonan verifikasi berkas dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, apabila dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, notaris akan menerima bukti yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Untuk dokumen yang wajib diperikasa yaitu:
- Dua rangkap akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika ada;
- Tanda bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
- Rancangan awal aktivitas usaha Koperasi
Berita acara pada poin 2 disertakan dokumen sebagai berikut :
- Absensi rapat pendirian;
- fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Tanda Rekomendasi dari lembaga terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.
Mengajukan Permintaan Pengesahan Pendirian koperasi
Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses memindai dan meng-upload berkas-berkas yang telah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.
Biro Jasa Pengurusan Koperasi di Sukatani – Kabupaten Bogor