Lembaga Profesional Melayani Layanan Pembuatan YAYASAN di Pasir Kuda – Kota Bogor dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan murah dan legal. Dapatkan potongan harga dengan kontak kami sekarang juga.
YAYASAN yaitu suatu Lembaga yang memiliki aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, dibuat dengan berdasarkan persyaratan formal yg diatur dalam undang-undang . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun dua ribu empat tentang Pembaruan atas Undang-Undang Nomor enam belas Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal tujuh sept 2004 mengesahkan UU ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal enam Oktober dua ribu empat.
Pembuatan yayasan
Pendirian yayasan melalui akta notaris dan mempunyai hak legal jika telah memperoleh Surat Keputusan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yg telah mendapatkan pengesahan selanjutnya diterbitkan dalam BNRI.
Layanan Pembuatan YAYASAN di Pasir Kuda – Kota Bogor
Struktur Yayasan
Yayasan memiliki organisasi yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen dana dan pelaksanaannya keseharian yayasan diurus penuh oleh Pengurus. Pengurus perlu memberikan pertanggungan jawaban tahunan yg diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas terkait pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melaksanakan kegiatan yayasan.
Laporan Audit
Yayasan yg aset berasal dari negara, bantuan luar negeri maupun pihak lain, atau bermodal dana dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diperiksa oleh auditor serta laporan tahunannya harus diumumkan dalam koran berbahasa Indonesia.
Pengabungan dan Pembubaran
Jika ingin melakukan penggabungan yayasan dapat direalisasikan dengan menggabungkan satu lebih dari satu yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat dibubarkan karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Referensi Hukum
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Thn 2008 Tentang Penerapan Undang-undang Tentang Yayasan
- UU Nomer 28 Thn 2004 Mengenai Perubahan Undang-Undang No. 16 Thn 2001
- Undang-Undang No. 16 Thn 2001 Soal Yayasan
- Instruksi Presiden No. 20 Thn 1998 Mengenai Penertiban Sumber-sumber Harta Yayasan
Layanan Pembuatan YAYASAN di Pasir Kuda – Kota Bogor