Kami , Melayani Prosedur Pembuatan Koperasi Produsen di Pasirkaliki – Kota Cimahi – Koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan menapakan operasionalnya berpedoman pada prinsip Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, penjelasan mengenai koperasi termaktub di UU Nomor 25 thn 1992 tentang Perkoperasian
Anggota koperasi mempunyai identitas double (sbg yang memiliki & pengguna manfaat), dibuat, dibiayai , diurus dan dijaga serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pendirinya.
Tugas utama badan usaha koperasi adalah memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya untuk memajukan kesejahteraan anggota. Bila mendapatkan keuntungan maka dibagikan kepada anggotanya , serta kapasitas pelayanan koperasi melebihi permintaan anggotanya, maka dapat melayani kebutuhan lingkungan selain anggota badan usaha koperasi
DASAR HUKUM
- UUD 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- Undang-Undang 25 thn 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
BENTUK & JENIS KOPERASI
Berpatokan pada Undang-Undang cipta kerja Pasal 3 dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Yaitu koperasi yang diprakarsai oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Ialah koperasi yang diprakarsai olehkoperasi-koperasi yang diprakarsai oleh tidak kurang dari 3 Unit Koperasi .
Sedangkan jenis-jenis koperasi seperti tertulis dalam Pasal 67 Permenkukm No. 09/2018, yaitu :
- Koperasi Konsumen;
yaitu koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang diperlukan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang membuka warung atau mini market yang menjual kebutuhan anggotanya - Koperasi Produsen
ialah koperasi yang kegiatan unggulannya mengolah bahan mentah yang bersumber dari anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, contohnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, pertambangan, perikanan - Koperasi Jasa
adalah koperasi yang fokus dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, contohnya : jasa bongkar muat, pariwisata,keuangan, pendidikan dll - Koperasi pemasaran
ialah koperasi yang gerakan utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, kuliner, tekstil, dan sebagainya - Koperasi simpan pinjam.
ialah koperasi yang operasional usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah
LANGKAH-LANGKAH PENGURUSAN KOPERASI
Setelah membahas bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan memahami tahapan untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Permenkukm No. 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, adalah:
Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi
Bimbingan dapat dilakukan dengan cara memberikan surat permohonan penyuluhan pendirian koperasi ke Kepala Suku Dinas Permenkukm. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut adalah hari, tanggal penyelenggaran pembinaan, dan alamat lengkap pembinaan,. Penyuluhan, akan dilakukan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi pembinaan yang disampaikan tentang bagaimana pengelolaan oleh para pembentuk untuk membicarakan pokok-pokok materi rencana anggaran dasar yang meliputi :
- Nama koperasi;
- Nama para pendiri;
- Alamat koperasi;
- Jenis koperasi;
- Masa berlaku waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Ketentuan anggota koperasi;
- Kepengurusan koperasi;
- Modal koperasi;
- Besarnya setoran simpanan Wajib & Pokok;
- Bidang usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
- Pembagian keuntungan;
- Perubahan anggaran dasar;
- Tata cara penghentian kegiatan
- Sanksi; dan
- Peraturan tambahan.
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang ditetapkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai persyaratan:
- Terdiri dari sekurangnya tiga kata diluar frasa koperasi;
- Ditulis dalam huruf latin;
- Belum digunakan oleh Koperasi lain;
- Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai sebagai bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah pengajuan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.
Setor Modal
Koperasi wajib memiliki modal usaha, ini sesuai dalam Pasal 11 Permenkukm No. 09 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan & Pembinaan Koperasi, adalah:
- Modal Usaha Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Pembentukan dapat didapat juga berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud dapat berbentuk: dana; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
- Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud di atas harus disetorkan oleh anggota ke koperasi di waktu menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana diatas diserahkan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Dokumen Pendirian
dalam mengajukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengirimkan permohonan verifikasi dokumen terlebih dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, bila berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Untuk persyaratan yang harus dicek adalah berikut ini:
- Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila ada;
- Tanda bukti penyetoran modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
- Program awal operasional usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 dilampirkan berkas berikut ini :
- Absensi rapat pendirian;
- fotocopy eKTP para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Surat Rekomendasi dari lembaga terkait dengan bidang usaha yang akan dioperasikan.
Melayangkan Permohonan SK Dokumen Pendirian koperasi
Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses memindai & meng-upload dokumen yang sudah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.
Untuk Prosedur Pembuatan Koperasi Produsen di Pasirkaliki – Kota Cimahi dapat kontak jasa legalitas bandung