fbpx

Pengurusan YAYASAN di Sukamulya – Sukabumi

  Pengurusan YAYASAN di   Sukamulya  -  Sukabumi CV.Mitrusindo Melayani Pengurusan YAYASAN di Sukamulya – Sukabumi dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, secara profesional dan legal. Dapatkan discount dengan memesan saat ini juga.

YAYASAN yaitu suatu Lembaga yang memiliki kegiatan bersifat sosial, keagamaan serta kemanusiaan, dibuat dengan berdasarkan persyaratan formal yang diatur dalam undang-undang . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No dua puluh delapan Thn 2004 tentang Pembaruan atas UU Nomor enam belas Tahun 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di tanggal tujuh September 2004 menyetujui UU ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal enam Oktober dua ribu empat.

Pendirian yayasan

Pendirian yayasan memakai akta notaris dan memiliki status legal jika telah memperoleh Surat Keputusan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan bisa diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang sudah mendapatkan pengesahan harus diterbitkan dalam BNRI.

Pengurusan YAYASAN di Sukamulya – Sukabumi

   Pengurusan YAYASAN di   Sukamulya  -  Sukabumi

Struktur Yayasan

Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan keseharian yayasan dikerjakan penuh oleh Pengurus. Pengurus perlu memberikan pertanggungan jawaban tahunan yang diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas terkait pengawasan dan memberi saran kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Keharusan Audit

Yayasan yang kekayaannya bersumber dari negara, bantuan luar negeri maupun pihak lain, juga bermodal dana dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, aspek keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam koran berbahasa Indonesia.

 

Pengabungan dan Penutupan

Jika ingin melakukan fusi yayasan bisa direalisasikan dengan menyatukan satu lebih dari satu yayasan bersama yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat dibubarkan karena jangka waktu yang dituangkan AD berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Yayasan
  • UU Nomer 28 Thn 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 16 Thn 2001
  • Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
  • Impres Nomer 20 Tahun 1998 Soal Kejelasan asal muasal Kekayaan Yayasan

Pengurusan YAYASAN di Sukamulya – Sukabumi

CARA PEMESANAN YAYASAN DI JASA LEGALITAS BANDUNG

  Pengurusan YAYASAN di   Sukamulya  -  Sukabumi

×
Permohonan