fbpx

Pengurusan yayasan di Sukamaju – Majalengka

  Pengurusan yayasan di   Sukamaju   -  Majalengka CV.Mitrusindo Melayani Pengurusan yayasan di Sukamaju – Majalengka dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, secara profesional serta gratis konsultasi. Dapatkan potongan harga dengan kontak kami saat ini juga.

YAYASAN ialah suatu Lembaga yang memiliki kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, dibuat dengan memperhatikan persyaratan formal yang diatur dalam undang-undang . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No dua puluh delapan tahun 2004 tentang Pembaruan atas Undang-Undang Nomor enam belas Thn 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR di tgl 7 September dua ribu empat menyetujui UU ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Pembentukan yayasan

Pendirian yayasan memakai akta notaris dan memiliki status legal jika telah Mendapatkan SK dari Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan bisa diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yg sudah mendapatkan pengesahan harus diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pengurusan yayasan di Sukamaju – Majalengka

   Pengurusan yayasan di   Sukamaju   -  Majalengka

Struktur Yayasan

Yayasan punya susunan yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan dana dan pelaksanaannya keseharian yayasan dikerjakan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan pertanggungan jawaban tahunan yang diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas terkait pengawasan dan memberi saran kepada Pengurus dalam melaksanakan kegiatan yayasan.

Kewajiban Audit

Yayasan yang aset bersumber dari negara, bantuan luar negeri maupun pihak lain, juga bermodal dana dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, aspek keuangannya wajib diperiksa oleh akuntan publik serta laporan tahunannya harus diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

 

Penyatuan dan Pembubaran

Jika ingin menjalankan penggabungan yayasan dapat diwujudkan dengan mergerkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, serta menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan AD berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Referensi Hukum

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 63 Tahun 2008 Mengenai Pelaksanaan UU Mengenai Yayasan
  • UU Nomer 28 Tahun 2004 Soal Perubahan UU Nomer 16 Thn 2001
  • UU No. 16 Thn 2001 Tentang Yayasan
  • Impres Nomer 20 Tahun 1998 Tentang Kejelasan asal muasal Harta Yayasan

Pengurusan yayasan di Sukamaju – Majalengka

PROSES PEMESANAN YAYASAN DI CV.MITRUSINDO

  Pengurusan yayasan di   Sukamaju   -  Majalengka

×
Permohonan