fbpx

Pengurusan yayasan di Krangkeng – Indramayu

  Pengurusan yayasan di   Krangkeng   -  Indramayu Lembaga Profesional Melayani Pengurusan yayasan di Krangkeng – Indramayu dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, secara murah dan berpengalaman. Dapatkan discount dengan memesan sekarang juga.

YAYASAN ialah suatu Lembaga yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan serta kemanusiaan, didirikan dengan berdasarkan persyaratan formal yg ditentukan dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun 2004 tentang Pembaruan atas UU No. enam belas Tahun dua ribu satu soal Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di tanggal 7 sept dua ribu empat menyetujui UU ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal enam Oktober 2004.

Pembentukan yayasan

Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan mempunyai status legal jika telah memperoleh Surat Keputusan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat pendirian yayasan. Yayasan yg telah memperolah pengesahan wajib diumumkan dalam BNRI.

Pengurusan yayasan di Krangkeng – Indramayu

   Pengurusan yayasan di   Krangkeng   -  Indramayu

Kepengurusan Yayasan

Yayasan punya susunan yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaannya keseharian yayasan diurus sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus perlu memberikan pertanggungan jawaban tahunan yang diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas terkait pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melaksanakan kegiatan yayasan.

Kewajiban Audit

Yayasan yg aset bersumber dari negara, bantuan luar negeri maupun pihak lain, atau bermodal dana dalam jumlah yg ditentukan dalam UU, aspek keuangannya wajib diperiksa oleh auditor serta laporan tahunannya wajib dipublikasikan dalam koran berbahasa Indonesia.

 

Penyatuan dan Penutupan

Jika ingin menjalankan merger yayasan bisa dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, serta mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Landasan Hukum

  • PP No. 63 Thn 2008 Mengenai Pelaksanaan UU Mengenai Yayasan
  • UU Nomer 28 Thn 2004 Soal Perubahan UU No. 16 Tahun 2001
  • UU Nomer 16 Thn 2001 Mengenai Yayasan
  • Impres Nomer 20 Thn 1998 Tentang Transparasi asal muasal Harta Yayasan

Pengurusan yayasan di Krangkeng – Indramayu

CARA PEMBUTAN YAYASAN DI CV.MITRUSINDO

  Pengurusan yayasan di   Krangkeng   -  Indramayu

×
Permohonan