JasaLegalitasBandung.Com – Pengurusan YAYASAN di Cimincrang- Kota Bandung , YAYASAN ialah suatu lembaga yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Negara Kita , yayasan dimasukan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR RI pada tanggal 7 sept 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tgl 6 Okt 2004.
Biaya Pembuatan Yayasan Untuk Wilayah Kota Bandung dan Sekitarnya :
Jika Membutuhkan Konsultasi Dan Cara Pesan Silahkan Kontak Kami Di :
Pembuatan yayasan
Pembuatan yayasan menggunakan akta notaris dan mempunyai status legal setelah akta pendirian mengantongi SK dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara RI .
Struktur Yayasan
Yayasan memiliki organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan harta dan pelaksanaan operasional yayasan dipegang Full oleh Pengurus. Pengurus bertugas membuat pertanggungan jawaban setiap tahun yang disampaikan kepada Pembina mengenai kondisi keuangan dan perkembangan operasional yayasan. Pengawas bekerja melakukan pemantauwan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan aktivitas yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang kekayaannya bersumber dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki harta dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam koran berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan penutupan
Perbuatan hukum penggabungan yayasan bisa dikerjakan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditentukan tercapai atau tidak terpenuhi, keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
Referensi
- Peraturan Pemerintah RI Nomer 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Mengenai Yayasan
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU Nomer 16 Tahun 2001
- Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
- Inpres No. 20 Tahun 1998 Mengenai Penertiban Sumber-sumber Keuangan Yayasan
INFORMASI LEBIH LANJUT & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Pengurusan YAYASAN di Cimincrang- Kota Bandung