JasaLegalitasBandung.Com – Pengurusan Yayasan di Cimahi , Yayasan ialah suatu lembaga yang mempunyai kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan dimasukan dalam UU Nomor 28 Tn 2004 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR RI pada tgl 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tgl 6 Oktober 2004.
Harga Pendirian YAYASAN Untuk Daerah Cimahi dan Sekitarnya :
Jika Membutuhkan Informasi & Pemesanan Silahkan Hubungi Kami Di :
Pendirian yayasan
Pembuatan yayasan menggunakan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh SK dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan boleh diajukan kepada Pimpinan KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya mencakup tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang sudah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara RI .
Organ Yayasan
Yayasan memiliki organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan kegiatan yayasan dikerjakan Full oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat pertanggungan jawaban tahunan yang diserahkan kepada Pembina tentang kondisi kas dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas seputar pengawasan serta mengajukan saran kepada Pengurus dalam melakukan aktivitas yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang sumber dananya bersumber dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki dana dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib dimuat dalam media cetak berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan penutupan
Perbuatan hukum penggabungan yayasan bisa dikerjakan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditentukan tercapai atau gagal tercapai, putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum.
Referensi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Soal Yayasan
- Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2004 Soal pembaruan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
- UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
- Instruksi Presiden No. 20 Tahun 1998 Soal Penertiban Sumber-sumber Keuangan Yayasan
UNTUK KONSULTASI & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :