fbpx

Pengurusan YAYASAN di Cilebut Timur – Bogor

  Pengurusan YAYASAN di  Cilebut Timur -  Bogor Kami Melayani Pengurusan YAYASAN di Cilebut Timur – Bogor dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan cepat serta gratis konsultasi. Dapatkan potongan harga dengan kontak kami sekarang juga.

YAYASAN ialah suatu Lembaga yang memiliki aktivitas bersifat sosial, keagamaan serta kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No dua puluh delapan Thn dua ribu empat tentang Pembaruan atas Undang-Undang No. 16 Thn 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR di tgl tujuh September dua ribu empat menyetujui Undang-Undang ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal enam Oktober 2004.

Pembentukan yayasan

Pembentukan yayasan memakai akta notaris dan memiliki status legal jika telah memperoleh SK dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembentukan yayasan boleh diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat pembentukan yayasan. Yayasan yg sudah memperolah pengesahan harus diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pengurusan YAYASAN di Cilebut Timur – Bogor

   Pengurusan YAYASAN di  Cilebut Timur -  Bogor

Struktur Yayasan

Yayasan memiliki susunan yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan keseharian yayasan dikerjakan penuh oleh Pengurus. Pengurus perlu memberikan laporan pertanggungjawaban tahunan yang diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas seputar pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melaksanakan kegiatan yayasan.

Keharusan Audit

Yayasan yg aset berasal dari negara, bantuan luar negeri maupun pihak lain, juga mempunyai dana dalam jumlah yg ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diperiksa oleh akuntan publik serta laporan tahunannya harus diumumkan dalam koran berbahasa Indonesia.

 

Penyatuan dan Pembubaran

Jika ingin melaksanakan penggabungan yayasan dapat diwujudkan dengan menyatukan satu lebih dari satu yayasan bersama yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat dibubarkan karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Dasar Hukum

  • PP No. 63 Thn 2008 Tentang Penerapan Undang-undang Yayasan
  • Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Mengenai Perubahan Undang-Undang No. 16 Thn 2001
  • UU Nomer 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
  • Instruksi Presiden Nomer 20 Thn 1998 Tentang Kejelasan asal muasal Harta Yayasan

Pengurusan YAYASAN di Cilebut Timur – Bogor

PROSEDUR PENDIRIAN YAYASAN DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

  Pengurusan YAYASAN di  Cilebut Timur -  Bogor

×
Permohonan