fbpx

Pengurusan yayasan di Banjaran – Majalengka

  Pengurusan yayasan di   Banjaran   -  Majalengka CV.Mitrusindo Melayani Pengurusan yayasan di Banjaran – Majalengka dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, secara profesional dan gratis konsultasi. Dapatkan discount dengan memesan sekarang juga.

YAYASAN ialah suatu Lembaga yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, dibuat dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 Thn 2004 tentang Pembaruan atas Undang-Undang Nomor 16 Thn 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR di tgl 7 sept 2004 menyetujui UU ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober dua ribu empat.

Pendirian yayasan

Pembentukan yayasan melalui akta notaris dan mempunyai status legal jika telah Mendapatkan Surat Keputusan dari Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat pembuatan yayasan. Yayasan yg sudah mendapatkan pengesahan harus diumumkan dalam BNRI.

Pengurusan yayasan di Banjaran – Majalengka

   Pengurusan yayasan di   Banjaran   -  Majalengka

Organisasi Yayasan

Yayasan punya susunan yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaannya keseharian yayasan dikerjakan penuh oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan pertanggungan jawaban tahunan yg diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas terkait pengawasan dan memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.

Kewajiban Audit

Yayasan yg kekayaannya bersumber dari pemerintah, bantuan luar negeri atau pihak lain, juga mempunyai dana dalam jumlah yg ditentukan dalam undang-undang, aspek keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik serta laporan tahunannya wajib diumumkan dalam koran berbahasa Indonesia.

 

Penyatuan dan Pembubaran

Jika ingin menjalankan merger yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu lebih dari satu yayasan bersama yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat berakhir karena jangka waktu yang dituangkan AD berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Referensi Hukum

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Soal Yayasan
  • Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2004 Soal Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang No. 16 Thn 2001 Tentang Yayasan
  • Instruksi Presiden Nomer 20 Tahun 1998 Soal Transparasi Sumber-sumber Harta Yayasan

Pengurusan yayasan di Banjaran – Majalengka

PROSEDUR PEMESANAN YAYASAN DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

  Pengurusan yayasan di   Banjaran   -  Majalengka

×
Permohonan