fbpx

Pengurusan YAYASAN di Banjar

  Pengurusan YAYASAN di   Banjar Kami Melayani Pengurusan YAYASAN di Banjar dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan terpercaya serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dapatkan harga khusus dengan memesan sekarang juga.

YAYASAN adalah suatu Lembaga yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan berdasarkan persyaratan formal yang diatur dalam undang-undang . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No dua puluh delapan Thn dua ribu empat tentang Pembaruan atas UU Nomor enam belas Thn dua ribu satu tentang Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tgl tujuh sept 2004 menyetujui UU ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal enam Oktober dua ribu empat.

Pembuatan yayasan

Pendirian yayasan memakai akta notaris dan mempunyai kedudukan legal jika telah memperoleh Surat Keputusan dari Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan bisa diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat pendirian yayasan. Yayasan yang telah memperolah pengesahan selanjutnya diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pengurusan YAYASAN di Banjar

   Pengurusan YAYASAN di   Banjar

Kepengurusan Yayasan

Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan keseharian yayasan dilakukan Full oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan rekapitulasi tanggung jawab tahunan yang diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas terkait pengawasan dan memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.

Keharusan Audit

Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, juga bermodal dana dalam jumlah yg ditentukan dalam undang-undang, aspek keuangannya wajib diperiksa oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

 

Pengabungan dan Pembubaran

Jika ingin melakukan merger yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, serta mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan AD berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Dasar Hukum

  • PP Nomor 63 Tahun 2008 Mengenai Pelaksanaan Undang-undang Soal Yayasan
  • Undang-Undang No. 28 Thn 2004 Tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001
  • UU No. 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
  • Impres Nomer 20 Tahun 1998 Mengenai Transparasi Sumber-sumber Harta Yayasan

Pengurusan YAYASAN di Banjar

CARA PEMESANAN YAYASAN DI CV.MITRUSINDO

  Pengurusan YAYASAN di   Banjar

×
Permohonan