fbpx

Pengurusan PT Perseorangan di Cijagra Bandung

Pendirian pt perseorangan Pengurusan PT Perseorangan di Cijagra Bandung – PT Perseorangan yaitu badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP RI Nomor 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perorangan  :

Berikut syarat dan ketentuan pembuatan  PT Perorangan yang dapat dibilang lebih sederhana dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas umum :

  1. Pendiri Cukup seorang saja
  2. Warga Negara indonesia
  3. Usia minimal 17 thn
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Disebutkan   dalam Permenkeu Republik Indonesia   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perseorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya pengambilan data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pendirian Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian pt perseorangan

Detail Harga Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KeunggulanPT perseorangan :

perseroan perseorangan mempunyai keunggulan dibandingkan badan hukum lainnya yaitu :

  1. Cukup satu pendiri
  2. Syarat-syarat lebih sederhana
  3. Tidak membutuhkan akta notaris
  4. Modal dasar bebas selama masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih murah
  6. Mempunyai Kedudukan hukum sama dengan Perseroan Terbatas umum
  7. Harta Perusahaan tidak menyatu dengan harta pemilik

Kelemahan PT perorangan  :

Bukan hanya  keunggulam PT perseorangan   juga terdapat beberapa kelemahan yaitu :

  1. Diluar laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan selama Per-6 bulan ke mentri kehakiman, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan Laba Rugi
    3. Catatan Posisi Keuangan tahun berjalan
  2. Jika tidak melaporkan akan diberikan hukuman diantaranya :
    1. Sanksi tertulis
      Surat pemberitauan pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran ke-2 diberikan Jika selama tiga bulan surat pemeritauan pertama diabaikan
    2. Penghentian hak akses
      Diberikan jika dalam waktu satu bulan sejak surat pemberitauan kedua diberikan, untuk pembukaan Penghentian hak akses ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500.000,-
    3. Pencabutan badan hukum
      dikenakan dalam waktu 5 tahun sejak Penghentian hak akses diberlakukan dan Anda  tidak dapat membuat PT perseorangan  lagi selanjutnya.

 

×
Permohonan