fbpx

Pengurusan PT Perseorangan

Pendirian perseroan perorangan Pengurusan PT Perseorangan – Perseroan Perseorangan yaitu badan hukum perorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perorangan  :

Berikut yang perlu disiapkan untuk pembuatan  Perseroan Perorangan yang bisa dibilang lebih sederhana dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas umum :

  1. Didirikan Cukup satu orang saja
  2. WNI
  3. Berusia minimal 17 thn dan cakap hukum
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Disebutkan   dalam Peraturan Mentri Keuangan RI  No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perseorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya download data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pendirian PT Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian pt perseorangan

Detail Biaya Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KeunggulanPT perorangan :

PT perseorangan terdapat kelebihan dari pada badan usaha lainnya diantaranya :

  1. Bisa seorang diri
  2. Syarat-syarat lebih sederhana
  3. Tidak membutuhkan akta notaris
  4. Modal dasar sesuai kemampuan selama masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih terjangkau
  6. Mempunyai kekuatan hukum sama dengan Perseroan Terbatas umum
  7. Harta Perusahaan tidak menyatu dengan harta pribadi

Kelemahan PT perorangan  :

Bukan hanya  keunggulam Perseroan perorangan   juga terdapat beberapa kekurangan diantaranya :

  1. Diluar laporan pajak ada tanggung jawab untuk menyampaikan pembukuan setiap Per-6 bulan kepada mentri kehakiman, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan Rugi Laba
    3. Catatan Keuangan tahun berjalan
  2. Jika terlambat melaporkan akan mendapatkan hukuman berupa :
    1. Teguran Melalui surat elektronik
      Teguran pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran ke-2 diberikan setelah selama tiga bulan teguran pertama diabaikan
    2. Pemblokiran
      Dikenakan jika dalam waktu satu bulan sejak surat pemberitauan kedua disampaikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500.000,-
    3. Penutupan badan hukum
      dikenakan setelah 5 tahun sejak Pembekuan diberlakukan dan Anda  tidak dapat membuat Perseroan perseorangan  lagi selanjutnya.

 

×
Permohonan