fbpx

Pengurusan PT Perorangan

PT perorangan Pengurusan PT Perorangan – Perseroan Perorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tercantum dalam PP RI Nomor 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan  :

Berikut yang perlu disiapkan untuk pendirian  PT Perorangan yang bisa dikatakan lebih mudah dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas umum :

  1. Didirikan Cukup seorang saja
  2. Warga Negara indonesia
  3. Usia minimal 17 tahun dan cakap hukum
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertuang   dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia  No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya tarik data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian pt perseorangan

Detail Harga Pendirian PT Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KeunggulanPT perseorangan :

PT perseorangan mempunyai kelebihan dibandingkan badan hukum lainnya diantaranya :

  1. Bisa seorang diri
  2. Syarat-syarat lebih mudah
  3. Tidak diperlukan akta notaris
  4. Modal dasar sesuai kemampuan selama masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih murah
  6. Mempunyai kekuatan hukum seperti Perseroan Terbatas umum
  7. Kekayaan PT terpisah dengan harta pemilik

Kekurangan PT perorangan  :

Selain  keunggulam Perseroan perorangan   juga terdapat beberapa kekurangan diantaranya :

  1. Selain laporan pajak ada kewajiban untuk memberikan laporan keuangan setiap Per-6 bulan kepada kementrian, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan R/L
    3. Laporan Posisi Keuangan periode berjalan
  2. Jika tidak memberikan laporan akan diberikan hukuman berupa :
    1. Sanksi Melalui surat elektronik
      Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan Jika dalam 3 bulan surat pemeritauan pertama diabaikan
    2. Pemblokiran
      Diberikan jika setelah satu bulan sejak surat pemberitauan kedua diberikan, untuk pembukaan Pembekuan ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500 ribu,-
    3. Pencabutan badan hukum
      dikenakan setelah Lima tahun sejak Penghentian hak akses diberikan dan pelaku usaha  tidak dapat membuat Perseroan perorangan  lagi setelahnya.

 

×
Permohonan