Pengurusan PT Perorangan – Perseroan Perorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tercantum dalam PP RI Nomor 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan :
Berikut yang perlu disiapkan untuk pendirian PT Perorangan yang bisa dikatakan lebih mudah dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas umum :
- Didirikan Cukup seorang saja
- Warga Negara indonesia
- Usia minimal 17 tahun dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian PT Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KeunggulanPT perseorangan :
PT perseorangan mempunyai kelebihan dibandingkan badan hukum lainnya diantaranya :
- Bisa seorang diri
- Syarat-syarat lebih mudah
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan selama masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih murah
- Mempunyai kekuatan hukum seperti Perseroan Terbatas umum
- Kekayaan PT terpisah dengan harta pemilik
Kekurangan PT perorangan :
Selain keunggulam Perseroan perorangan juga terdapat beberapa kekurangan diantaranya :
- Selain laporan pajak ada kewajiban untuk memberikan laporan keuangan setiap Per-6 bulan kepada kementrian, berupa :
- Neraca
- Laporan R/L
- Laporan Posisi Keuangan periode berjalan
- Jika tidak memberikan laporan akan diberikan hukuman berupa :
- Sanksi Melalui surat elektronik
Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan Jika dalam 3 bulan surat pemeritauan pertama diabaikan - Pemblokiran
Diberikan jika setelah satu bulan sejak surat pemberitauan kedua diberikan, untuk pembukaan Pembekuan ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500 ribu,- - Pencabutan badan hukum
dikenakan setelah Lima tahun sejak Penghentian hak akses diberikan dan pelaku usaha tidak dapat membuat Perseroan perorangan lagi setelahnya.
- Sanksi Melalui surat elektronik