Jasa Legalitas Bandung Melayani Pengurusan Penutupan PT – Penutupan atau pembubaran Perseroan terbatas ialah suatu proses mengilangkan keberadaan status hukum Perseroan sebagai badan hukum. Dengan penutupan Perseroan ini artinya selesailah semua kegiataan dan eksistensi perserorandi dalam hukum.
Walau demikian wajib disadari, ditutupnya status lembaga perseroan baru tuntas setelah berakhirnya tahapan likuidasi & diakuinya pertanggung jawaban likuidator oleh RUPS atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) Undang-Undang Perseroran Terbatas).
BIAYA PEMBUBARAN PT
HAL-HAL YANG MENYEBABKAN PERSEROANTERBATAS BOLEH DIBUBARKAN
Sesuai tertuang dalam Undang-Undang PT Nomor 40 Pasal 142, untuk membubarkan PT Cuma boleh terjadi karena sebab-sebab seperti dibawah ini :
- Keinginan RUPS
PT boleh ditutup jika ditetapkan melalui Para Pemegang Saham Melalui RUPS - Berakhir Jangka Waktu
Bila saat pembentukan PT dimasukan jangka waktu tertentu, contohnya 10 (sepuluh) tahun atau Maka jika jangka waktu tersebut berakhir & para pemegang modal tidak berkehendak memperpanjangnya dengan demikian Perusahaan dapat langsung ditutup - Ketetapan Hakim
Hakim bisa menetapkan penutupan Perseroan Terbatas atas permintaan pihak-pihak yang berkepentingan - Bangkrut (Pailit)
Perseroan Terbatas yang dalam operasionalnya tidak dapat lagi membayar pembayaran sehari-harinya bisa mengajukan Pailit kepada pengadilan niaga dan selanjutnya melanjutkan pembubaran Perseroan Terbatas - Insolvensi
Jika ditetapkan bangkrut (pailit oleh pengadilan niaga aset Perusahaan dalam status insolvensi, guna proses penyelesaian penyelesaian segala kewajiban sesuai dengan aturan - Dihapusnya Izin
Bila perizinan usaha Perusahaan dihapus dan Perusahaan tidak memiliki izin lain atau tidak mempunyai usaha lainnya maka PT dapat dibubarkan
TAHAPAN PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS
Proses membubarkan Perseroan Terbatas secara umum dilakukan dalam 2 (dua) tahap, berikut ini :
TAHAP 1 : LIKUIDASI
Tahap pertama dalam penutupan Perseroan Terbatas diawali dengan mennetukan likuidator melalui RUPS atau Pengadilan, untuk memproses tahapan-tahapan pembubaran yaitu :
- Menghadap Notaris untuk membuat akta Perseroan Terbatas sedang dalam likuidasi
- Memasang Pengumuman pada surat kabar bahwa Perseroan Terbatas sedang dalam tahap likuidasi
- Mencatat sisa harta PT
- Menyelesaikan Hutang-Piutang pada kreditor untuk mengajukan tagihan dalam 60 hari
- Memenuhi pembayaran pada pemberi hutang dan pihak yang berkepentingan lainnya
- Mengurus tagihan perpajakan dan menutup Nomor Pokok Wajib Pajak
- Mengembalikan sisa harta perusahaan kepada para investor
- Mencabut izin-izin yang masih berlaku
TAHAP 2 : PERTANGGUNGAN JAWABAN LIKUIDATOR
Kemudian setelah likuidator melaksanakan semua kewajibannya maka kwajiban likuidator selesai dan mengerjakan :
- Menyampaikan laporan pertanggung jawab pada RUPS atau Hakim
- Memasang pengumuman di surat Kabar, bahwa Perseroan Terbatas sudah sepenunya berakhir
- Meminta Notaris untuk meng-aktakan laporan pertanggung jawaban dan mengumumkan ke Berita Negara
Demikian proses pembubaran Perseroan Terbatas seperti tertuang dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Pasal 143 ayat (1) tahun 2007 yang menyatakan :
” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”