CV. Mitra Usaha Indonesia Melayani Pengurusan Penutupan Perseoan Terbatas – Penutupan atau pembubaran PT ialah suatu tindakan menutup keberadaan status hukum perseroan terbatas sebagai badan hukum. Dengan pembubaran Perseroan ini berarti berakhir seluruh kegiataan dan eksistensi perserorandi dalam hukum.
Sekalipun begitu harus diingat, ditutupnya keabsahan badan hukum perseroan baru tuntas sampai berakhirnya proses likuidasi dan tidak ada keberatan atas laporan hasil kerja likuidator oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) UU PT).
PAKET PEMBUBARAN PT
HAL-HAL YANG MENYEBABKAN PERSEROANTERBATAS DIIZINKAN UNTUK DITUTUP
Sesuai tertuang dalam Undang-Undang PT Nomor 40 Pasal 142, untuk menutup PT hanya boleh dilaksanakan karena dasar-dasar sebagai berikut :
- Keinginan RUPS
Perseroan boleh dibubarkan setelah diputuskan oleh Para Pemegang Saham Melalui RUPS - Habis Masa Berdiri
Jika saat pembuatan PT dimasukan jangka waktu tertentu, seumpamanya 5 (lima) tahun atau Maka setelah masa berakhir itu tiba dan para pemegang modal tidak lagi meneruskan lagi maka PT dapat secara otomatis dibubarkan - Ketetapan Hakim
Pengadilan dapat menetapkan penutupan PT atas pengajuan pihak-pihak yang berkepentingan - PAILIT
Perusahaan yang sudah tidak dapat lagi menyelesaikan kewajiban-kewajiban jangka pendeknya bisa mengajukan Bangkrut (pailit) kepada pengadilan niaga & kemudian melanjutkan penutupan Perseroan Terbatas - Insolvensi
Setelah diputuskan pailit oleh pengadilan niaga harta Perusahaan dalam kondisi insolvensi, guna proses penudaan penyelesaian semua kewajiban seperti teruang dalam UU - Dicabutnya Izin
Jika izin usaha Perseroan dihapus dan Perusahaan tidak punya izin lain atau tidak mempunyai izin lainnya maka Perseroan dapat dibubarkan
TAHAPAN PENUTUPAN PERSEROAN TERBATAS
Untuk membubarkan PT secara umum dikerjakan dalam 2 (dua) tahap, sebagai berikut :
TAHAP 1 : LIKUIDASI
Tahap 1 dalam pembubaran PT diawali dengan menunjuk likuidator melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau Pengadilan, untuk melakukan tahapan-tahapan pembubaran antara lain :
- Menghadap Notaris untuk menanda tangani akta Perseroan Terbatas sedang dalam likuidasi
- Memasang Iklan Pengumuman Koran bahwa Perseroan Terbatas sedang dalam proses likuidasi
- Menginventarisir sisa kekayaan perusahaan
- Menyelesaikan Hutang-Piutang pada kreditor untuk melayangkan tagihan dalam 60 hari
- Membayar kewajiban kepada pemberi hutang dan pihak yang berkepentingan lainnya
- Menunaikan kewajiban perpajakan & mencabut NPWP
- Mengembalikan sisa kekayaan perusahaan kepada para investor
- Mencabut perizinan yang masih berlaku
TAHAP 2 : PERTANGGUNGAN JAWABAN LIKUIDATOR
Kemudian setelah likuidator melaksanakan semua tanggung jawabnya maka tugatanggung jawab likuidator selesai dan mengakhirinya dengan :
- Memberikan laporan pertanggung jawab pada RUPS atau Hakim
- Menerbikan pengumuman di surat Kabar, bahwa Perusahaan telah sepenunya ditutup
- Meminta Notaris guna meng-aktakan laporan pertanggung jawaban dan menerbitkannya ke Berita Negara
Seperti itulah langkah-langkah penutupan PT seperti tertuang dalam UU Perseroan Terbatas No. 40 Pasal 143 ayat (1) thn 2007 yang menyatakan :
” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”
Pengurusan Penutupan Perseoan Terbatas