fbpx

Pengurusan CV di Sukamaju Bandung

JASALEGALITASBANDUNG.COM Menyediakan Pengurusan CV di Sukamaju Bandung dan Seluruh Wilayah  Jawa Barat  Pada Umumnya. Kami bekerja secara profesional membantu anda memiliki perusahaan secara cepat dan sah.

Berikut Paket Pengurusan CV di Sukamaju Bandung Yang kami miliki : 

Jasa Pendirian CV jawa barat

Untuk Informasi & Pemesanan
Bisa Menghubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

TAHAPAN  PEMBUATAN CV:

  1. Persyaratan Administratif CV :
    • Para Pendiri Minimal dua orang
    • Foto copy KTP Para pendiri
    • Foto copy (Nomor Pokok Wajib Pajak|NPWP) Para pendiri
    • Mengajukan minimal pilihan Tiga NAMA untuk Nama Perusahaan
    • Surat keterangan Domisili dari Kelurahan
  2. Membuat Akta pendirian CV ke Notaris
  3. Membuat NPWP Perusahaan
  4. Pendaftaran ke DEPKUMHAM
  5. Mengurus Surat Ijin Berusaha (Pengganti SIUP + TDP)
  6. Mendaftarkan ke BNRI (Berita Negara Republik Indonesia) Untuk di Umumkan

Keunggulan  CV dibandingkan yang lain:

  1. Proses pendirian lebih sederhana dibandingkan PT
  2. Merupakan badan usaha yang diakui untuk melakukan hubungan usaha dengan swasta dan pemerintah (tender)
  3. memiliki pemisahan kekayaan antara CV dengan para pemilik
  4. kemampuan manajemen lebih baik daripada perusahaan perseorangan

INFORMASI UMUM SEPUTAR CV CV :

PENGERTIAN CV Persekutuan Komanditer

CV atau commanditaire vennootschap atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha yang dibuat oleh 2 orang atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif (menjalankan usaha) dan sekutu pasif (memberikan modal).

 

Comanditaire Vennootschap adalah badan usaha, bukan badan hukum seperti Perseroan Terbatas. Badan usaha berbentuk CV adalah bentuk usaha yang sederhana, namun demikian memiliki hak yang serupa seperti PT dalam melakukan kegiatan usaha, karena badan usaha CV dapat mejalankan  kegiatan bisnis dengan swasta dan pemerintah (tender).

Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar PT. Oleh sebab itu, banyak orang yang memilih bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai plus berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.

Dalam CV terdapat 2 (dua) sekutu yaitu:

  1. Sekutu komplementer atau sekutu aktif, adalah sekutu yang berkewajiban penuh sampai harta kekayaan pribadinya;
  2. Sekutu komanditer atau sekutu diam, adalah sekutu yang berkewajiban hanya dari harta yang dinvestkan

 

Tanggung jawab sekutu komanditer atau sekutu yang menginvestkan harta hanya sampai harta yang diinvestkan sehingga tidak turut menanggung beban lebih dari jumlah dari harta yang diinveskan.

Tanggung jawab sekutu komplementer atau sekutu yang menjalankan usaha CV  bertanggung jawab penuh atas semua akibat yang menjadi kewajiban CV, bahkan sampai dengan harta pribadinya.

CV mempunyai keterbatasan dalam menjalankan kegiatan bisnis tertentu, Misalnya:  pada bidang; Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) terbatas s/d Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.

Bagi anda yang membutuhkan  Pengurusan CV di Sukamaju Bandung Silahkan Kontak kami di :

Kontak Jasa legalitas

×
Permohonan