fbpx

Pendirian YAYASAN di Karangmekar – Cimahi

JasaLegalitasBandung.Com – Pendirian YAYASAN di Karangmekar – Cimahi , Yayasan ialah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia , yayasan dituangkan dalam UU No 28 Tahun 2004 tentang Pembaruan atas UU No. 16 Tn 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna  Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Okt 2004.

Harga Pendirian YAYASAN Untuk Wilayah Cimahi dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Untuk Konsultasi & Cara Pesan Silahkan Kontak Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pembuatan yayasan

Pembuatan yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status legal setelah akta pendirian mendapatkan pengesahan dari  MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan boleh disampaikan kepada Kepala KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya mencakup tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan diumumkan dalam BNRI.

Organ Yayasan

Yayasan memiliki organ yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan harta dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina tentang keadaan keuangan dan pertumbuhan aktivitas yayasan. Pengawas bekerja seputar pemantauwan serta mengajukan saran kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang sumber dananya berasal dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau mempunyai dana dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus disampaikan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

Penggabungan dan pembubaran

Jika ingn melakukan penggabungan yayasan dapat dikerjakan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditentukan tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum.

Sumber

  • PP Republik Indonesia Nomer 63 Tahun 2008 Mengenai Pelaksanaan UU Mengenai Yayasan
  • Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
  • Inpres No. 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban asal-usul Keuangan Yayasan

UNTUK KONSULTASI & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Pendirian YAYASAN di Karangmekar – Cimahi

 

×
Permohonan