Pendirian Perseroan Perseorangan di Cimahi Tengah Cimahi – Perseroan Perseorangan yaitu badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam PP RI Nomor 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perorangan :
ini yang perlu disiapkan untuk pembuatan PT Perorangan yang bisa dibilang lebih mudah dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas umum :
- Didirikan Cukup satu orang saja
- WNI
- Berusia minimal 17 thn dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Peraturan Mentri Keuangan RI Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pendirian PT Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KeunggulanPT perseorangan :
PT perorangan terdapat kelebihan dari pada badan hukum lainnya diantaranya :
- Cukup satu pendiri
- Syarat-syarat lebih sederhana
- Tidak perlu akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan selama masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih terjangkau
- Memiliki kekuatan hukum seperti Perseroan Terbatas biasa
- Harta PT tidak menyatu dengan harta pribadi
Kelemahan PT perorangan :
Selain keunggulam PT perseorangan juga memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Selain laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk memberikan pembukuan selama Per-6 bulan ke kementrian, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan Laba Rugi
- Laporan Posisi Keuangan periode berjalan
- Bila terlambat melaporkan akan diberikan sanksi berupa :
- Sanksi melalui Email
Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan Jika dalam 3 bulan surat pemeritauan pertama diabaikan - Penghentian hak akses
Diberikan jika setelah satu bulan sejak teguran Ke-2 disampaikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500.000,- - Pencabutan badan hukum
Diberikan setelah 5 tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan pelaku usaha tidak bisa membuat Perseroan perorangan lagi selanjutnya.
- Sanksi melalui Email