fbpx

Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Tarumajaya – Kabupaten Bekasi

 Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di Tarumajaya  - Kabupaten Bekasi CVMitra Usaha Indonesia melayani Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Tarumajaya – Kabupaten Bekasi & seluruh daerah   Jabar seluruhnya. Pemesanan dapatdilakukan dengan mengirim langsung ke lokasi anda atau anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dimana diantara para pemiliknya memiliki kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

Biaya Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Tarumajaya – Kabupaten Bekasi

 Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di Tarumajaya  - Kabupaten Bekasi

PROSES PEMESANAN Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Tarumajaya – Kabupaten Bekasi

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung & kami usahakan Menyebarkan Perwakilan di Berbagai Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Daerah Yang Sudah Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Team Kami Akan ketempat Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Cara Diatas

  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di Tarumajaya  - Kabupaten Bekasi

 

CV biasanya dibuat menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun CV bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.

Pada dasarnya  Commanditaire vennootscha memiliki arti sebagai suatu badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan modal atau asetnya untuk dikelola oleh CV yang secara kerja sama dengan maksud untuk mencapai profit.

Selain itu, aliansi dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai orang yang bertanggung jawab mengoperasikan usaha. Sekutu aktif juga memiliki wewenang melakukan segala aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan CV, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif adalah orang yang menginvestasikan dananya pada Commanditaire vennootscha. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya terbatas  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak berhak mengganggu manajemen atau aktivitas bisnis perseroan.

 

Ketentuan Pembuatan CV

  1. Anggota Paling sedikt 2 Persero
  2. KTP + NPWP + KK
  3. Menentukan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai investasi yang disetorkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Tarumajaya – Kabupaten Bekasi

Untuk Pemesanan Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan