fbpx

Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Mulyasari Cianjur

Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Mulyasari  Cianjur Jasa Legalitas Cianjur – Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Mulyasari Cianjur dan seluruh daerah   Jawa Barat pada umumnya. Proses bisadilakukan secara online  ke lokasi anda maupun anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana diantara para anggotanya mempunyai kewajiban yang tanpa terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Mulyasari Cianjur

Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Mulyasari  Cianjur

CARA PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Merambah cabang di Berbagai Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Perwakilan Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Ada Perwakilan Kami, Kami Proses Dengan Sistem Diatas

 Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Mulyasari  Cianjur

 

CV biasanya didirikan dengan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.

Pada dasarnya CV memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan modal atau asetnya untuk dikelola oleh perusahaan yang dengan bersama-sama bertujuan untuk mencapai keuntungan.

Selain itu, kerja sama dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif bertugas menjadi sekutu yang bertanggung jawab mengoperasikan Perseroan. Persero aktif juga memiliki wewenang melakukan semua pekerjaan yang berkenaan dengan kegiatan CV, termasuk perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan persero pasif adalah individu yang menyerahkan modalnya pada CV. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya terbatas  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh laba, persero pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan jumlah modal yang ditransfer. Persero pasif juga tidak berhak mengganggu manajemen atau kegiatan bisnis perusahaan.

Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Mulyasari Cianjur

Ketentuan Pembuatan CV

  1. Pendiri Paling sedikt 2 Persero
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya bertanggung jawab sampai investasi yang disetorkan saja

Kekurangan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Informasi Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN CV YANG BENAR
Silahkan Tonton Video Dibawah Ini

×
Permohonan