CV. Mitra Usaha Indonesia – Jasa Pendirian CV di Rancagoong Cianjur dan seluruh Jawa Barat pada umumnya. Pemesanan bisakami proses dengan mengirim langsung ke lokasi anda atau anda datang langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV), adalah suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh dua individu atau lebih dimana diantara para pemiliknya mempunyai tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.
layanan Pendirian CV di Rancagoong Cianjur
CARA PEMESANAN :
- Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & Terus Menyebarkan cabang di Berbagai Daerah Secara Nasonal
- Untuk Tempat Yang Telah Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Team Kami Akan ketempat Anda
- Untuk Wlayah Yang Belum Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas
Perseroan Komanditer biasanya dibuat dengan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Tetapi Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Pada dasarnya CV mempunyai arti sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan uang atau asetnya untuk diputar oleh perusahaan yang dengan kerja sama dengan tujuan untuk mendapatkan laba.
Selain itu, kerja sama dalam CV terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai pihak yang berkewajiban mengoperasikan bisnis. Sekutu aktif juga memiliki hak melakukan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan CV, termasuk kontrak dengan pihak ketiga.
Sedangkan persero pasif merupakan individu yang mempercayakan dananya pada Commanditaire vennootscha. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sampai pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan laba, sekutu pasif hanya akan menerima persentase sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam manajemen atau kegiatan bisnis perusahaan.
Pendirian CV di Rancagoong Cianjur
Syarat Pembuatan Perseroan Komanditer
- Sekutu Paling sedikt dua Orang
- KTP + NPWP + Kartu Keluaga
- Menyiapkan Nama CV (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perusahaan
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengurus (jabatan)
Keunggulan CV :
- Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding PT
- Merupakan perusahaan yang diakui sseperti halnya Perseroan Terbatas
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
- Dapat membuat rekening Bank atas nama Perseroan
- Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya berkewajiban sampai investasi yang disetorkan saja
Kelemahan CV :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Harta kekayaan CV tidak terpisah dengan pemiliknya
- Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer