Jasa Legalitas Jawa Barat – Jasa Pendirian CV di CiuluKawasen Ciamis dan seluruh Jawa Barat pada umumnya. Pengerjaan dapatdilakukan secara online ke lokasi anda atau anda datang langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain disebut Commanditaire vennootschap (CV), ialah suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang dilakukan oleh dua individu atau lebih dimana sebagian para pemiliknya memiliki kewajiban yang tanpa terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.
layanan Pendirian CV di CiuluKawasen Ciamis
PROSES PEMESANAN Pendirian CV di CiuluKawasen Ciamis
- Kantor Pusat kami di Bandung & Terus Menyebarkan Perwakilan di Setiap Daerah Secara Nasonal
- Untuk Tempat Yang Telah Terdapat Perwakilan Kami, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Agen Kami Akan Mengunjungi Anda
- Bagi Wlayah Yang Belum Ada Agen Kami, Silahkan Ikuti Sistem Diatas
Perseroan Komanditer biasanya dibuat dengan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Namun CV bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.
Sejatinya Commanditaire vennootscha mempunyai pengertian sebagai jenis badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau asetnya untuk dikelola oleh CV yang secara kerja sama dengan maksud untuk mencapai keuntungan.
Selain itu, persekutuan dalam Commanditaire vennootscha terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif bertugas menjadi orang yang berkewajiban mengoperasikan perusahaan. Sekutu aktif juga memiliki hak melakukan segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan perseroan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak ketiga.
Sedangkan sekutu pasif adalah orang yang menyerahkan dananya pada CV. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sampai pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan laba, persero pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Persero pasif juga tidak boleh turut campur dalam manajemen atau aktivitas operasional perseroan.
Ketentuan Pendirian CV
- Persero Minimal 2 Orang
- KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
- Menentukan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perseroan
- Menentukan Pembagian Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Kelebihan Perseroan Komanditer :
- Biaya pendirian lebih murah jika dibanding PT
- Merupakan perusahaan yang diakui sebagaimana halnya PT
- Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
- Bisa membuka rekening Bank atas nama CV
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya berkewajiban sampai modal yang serahkan saja
Kekurangan Perseroan Komanditer :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :
- Harta kekayaan Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke aset pribadi
- Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer